![]() |
Dari hasil pemetaan tersebut, Dinas Pendidikan menemukan sebanyak 237 tenaga guru sukarela yang tersebar di 74 lembaga PAUD. Data para guru, termasuk lokasi sekolah tempat mereka mengabdi, telah disiapkan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi di 10 kecamatan. Dari hasil pemetaan berdasarkan kebutuhan, kami menemukan 237 tenaga guru yang tersebar di 74 lembaga PAUD. Data mereka sudah kami siapkan, termasuk sekolah tempat mereka mengabdi,” jelas Muksin.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Bupati Halmahera Tengah untuk membahas langkah selanjutnya agar ratusan tenaga guru tersebut dapat memperoleh SK pada 2027.
Menurut Muksin, selama ini sebagian tenaga guru tersebut menerima honorarium melalui Dana Desa. Berdasarkan laporan yang diterima, pembayaran dari desa mencapai Rp750 ribu setiap bulan,tapi meraka terima per tiga bulan. Namun, mekanisme tersebut menimbulkan keluhan dari para guru yang menginginkan kepastian status dan pembayaran yang lebih teratur.
“Kami akan melaporkan seluruh data ini kepada Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Harapan kami, pada 2027 mereka sudah bisa mendapatkan SK dan sistem pembayaran honorariumnya diseragamkan melalui APBD, sehingga tidak lagi bergantung pada Dana Desa,” ujarnya.
Muksin menjelaskan, data para guru tersebut telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, pencatatan dalam sistem pendidikan itu tidak serta-merta berarti mereka telah memperoleh SK atau kepastian pembayaran honorarium dari pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan, penataan tenaga pendidik harus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah, jumlah peserta didik, serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya sekolah dengan jumlah peserta didik relatif sedikit, tetapi memiliki tenaga honorer dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, evaluasi diperlukan agar penempatan guru lebih proporsional.
“Kalau jumlah siswanya hanya 15 orang, kebutuhan gurunya harus disesuaikan. Untuk satu rombongan belajar TK dan PAUD, acuan kami adalah dua guru, yakni satu pendidik dan satu guru pendamping. Jadi, penataan harus melihat kebutuhan sekolah, bukan semata-mata jumlah tenaga yang ingin direkrut,” tegasnya.
Muksin turut menyoroti persoalan kualifikasi tenaga pendidik. Ia menyebutkan, di lapangan masih ditemukan tenaga pengajar dengan latar belakang pendidikan SMA, sementara sebagian lainnya telah memiliki kualifikasi sarjana. Oleh sebab itu, proses penataan harus mempertimbangkan persyaratan pendidikan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar tenaga guru yang memenuhi persyaratan dan sesuai kebutuhan sekolah dapat diakomodasi dalam SK Bupati pada 2027, dengan usulan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati agar persoalan ini bisa diakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah. Harapan kami, pada 2027 status dan pembayaran honorarium tenaga guru TK dan PAUD dapat diseragamkan,” pungkasnya. (*)
