Paket Mencurigakan Terendus, Satresnarkoba Halteng Tangkap Seorang Perempuan dan Gagalkan Peredaran Ganja 80,20 Gram di Lelilef

Editor: Admin Utama author photo

Halteng,RJ - Pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi J&T terbongkar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halteng mengamankan seorang perempuan berinisial Alfonsa Maria Singeran alias Maya (30), setelah paket yang diterimanya di sebuah kamar kos di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, diduga berisi ganja seberat 80,20 gram.

‎Pengungkapan pada Senin (19/10/2026) itu bermula dari informasi Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto kepada Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah sekitar pukul 08.00 WIT, terkait dugaan pengiriman narkotika melalui kantor ekspedisi J&T di Desa Lelilef Waebulan.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II AIPDA Edyanto bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 WIT, petugas mendatangi kantor J&T dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.

‎Hasil pemeriksaan awal menunjukkan paket yang dicurigai masih berada di kantor ekspedisi dan belum diambil penerimanya. Polisi kemudian berupaya menghubungi penerima untuk memastikan keberadaan paket tersebut.

‎Setelah beberapa jam menunggu, penerima tak kunjung datang. Situasi berubah ketika perempuan tersebut meminta paket diantarkan langsung ke tempat kosnya di Desa Lokulamo.

‎Pengantaran dilakukan oleh petugas ekspedisi dengan koordinasi bersama polisi. Sekitar pukul 18.00 WIT, aparat mengamankan penerima dan melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

‎Dugaan pengiriman ganja itu akhirnya terungkap setelah bungkusan dibuka. Polisi menemukan ganja dengan berat kotor 80,20 gram yang dibungkus menggunakan plastik karbon berwarna hitam.

‎Selain ganja, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo K3 berwarna hitam giok dan satu bungkus paket J&T. Hasil pemeriksaan urine awal terhadap perempuan tersebut juga dilaporkan positif THC.

‎Meski paket telah diamankan bersama penerimanya, penyidikan belum berhenti pada penemuan barang bukti. Polisi masih harus menelusuri asal-usul ganja, identitas pengirim, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

‎Kapolres Halmahera Tengah,AKBP Fiat Dedewanto Melalui Kasie Humas Polres Halteng, Ipda Amir Mahmud, menjelaskan bahwa terduga dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Penyidik juga merencanakan pengujian barang bukti di laboratorium, gelar perkara, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap lebih jauh dugaan pengiriman narkotika tersebut.

‎“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah. Polisi berencana menguji barang bukti di laboratorium dan melaksanakan gelar perkara,” jelasnya, Selasa (20/10/2026).

‎Ia menegaskan, penyidik akan menelusuri asal ganja, identitas pengirim, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎“Kita akan menelusuri asal ganja, identitas pengirim, dan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

‎Kapolres Halmahera Tengah.AKBP Fiat Dedewanto menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Halmahera Tengah memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui koordinasi dengan BNNP Maluku Utara serta dukungan masyarakat.

‎Langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri pada bidang penguatan penegakan hukum dan Program Prioritas Kapolda Maluku Utara, Generasi Emas Kieraha dan Bebas Ujarnya.

‎Namun, pengungkapan kasus ini juga menyisakan sejumlah hal yang perlu dijawab melalui penyidikan, terutama dari mana ganja tersebut berasal, siapa pengirim paket, serta apakah pengiriman itu berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

‎Polisi masih mendalami perkara tersebut. Status dan dugaan keterlibatan perempuan yang diamankan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.

‎Sementara itu, hasil urine positif THC merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan ataupun keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika.‎

‎Polres Halteng mengimbau masyarakat agar segera melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini