Anggaran Operasional Wawali Ternate Diduga “Dikuasai” Oknum Setda, Hak Jabatan Dipertanyakan

Editor: Admin Utama author photo

TERNATE, RJ - Dugaan carut-marut pengelolaan anggaran yang melekat pada jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional Wakil Wali Kota diduga justru digunakan oleh oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Wakil Wali Kota.

Persoalan ini bukan lagi sekadar soal administrasi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka muncul pertanyaan serius mengenai siapa yang mengendalikan anggaran hak operasional Wakil Wali Kota, atas dasar apa anggaran itu digunakan, serta untuk kepentingan siapa.

Informasi tersebut mencuat setelah seorang pegawai di lingkungan Setda Kota Ternate yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan penggunaan sejumlah anggaran operasional Wakil Wali Kota oleh pihak lain.

Sumber menyebut, persoalan itu diketahui setelah Nasri Abubakar menerima laporan internal mengenai dugaan penggunaan anggaran yang melekat pada jabatannya. Untuk memastikan informasi tersebut, Nasri kemudian melakukan pengecekan langsung ke Bagian Keuangan Setda Kota Ternate pada Selasa, 4 Agustus 2026.

“Hasil pengecekan itulah yang kemudian mengungkap dugaan bahwa anggaran operasional Wakil Wali Kota digunakan oleh oknum pejabat Setda berinisial AFJ, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Wakil Wali Kota,” ujar sumber tersebut.

Sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan meliputi biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah, BBM kendaraan dinas, pengadaan pakaian dinas, hingga anggaran medical check up yang berkaitan dengan hak jabatan Wakil Wali Kota.

Yang membuat persoalan ini semakin mengundang tanda tanya adalah anggaran pengadaan pakaian dinas. Di hadapan Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Ternate, Nasri disebut mempertanyakan keberadaan anggaran tersebut sejak dirinya dilantik.

Pasalnya, selama menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Ternate, pakaian dinas yang digunakannya disebut justru dibiayai menggunakan uang pribadi.

Pertanyaannya kemudian sederhana jika anggaran pakaian dinas tersedia, ke mana anggaran tersebut mengalir dan siapa yang merealisasikannya.

Bukan hanya itu. Nasri juga disebut mempertanyakan realisasi anggaran perjalanan dinas resmi yang selama ini tidak digunakannya.

Persoalan lain yang ikut disorot yakni anggaran pengadaan mobil dinas Tahun Anggaran 2025. Menurut sumber, anggaran tersebut sebelumnya telah diarahkan untuk dialihkan menjadi pengadaan kendaraan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti mobil pemadam kebakaran atau kendaraan pengangkut sampah.

Namun, hingga kini, kendaraan pelayanan publik yang dimaksud disebut belum juga direalisasikan.

Kondisi ini semakin mempertebal pertanyaan mengenai nasib anggaran yang tidak digunakan oleh Wakil Wali Kota tersebut. Apakah benar telah dikembalikan, dialihkan melalui mekanisme resmi, atau justru digunakan untuk kepentingan lain.

Sumber menegaskan, Nasri pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila anggaran yang menjadi hak operasionalnya tidak digunakan kemudian dialihkan secara sah untuk kepentingan masyarakat.

“Beliau tidak pernah mempersoalkan apabila anggaran yang menjadi hak operasionalnya dialihkan secara sah untuk kebutuhan masyarakat. Yang dipertanyakan adalah apabila hak operasional itu justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan beliau,” ungkap sumber tersebut.

Pengecekan langsung yang dilakukan Nasri di Bagian Keuangan Setda pada Selasa, 4 Agustus 2026, disebut menjadi perhatian sejumlah pegawai di sekitar lokasi.

Dugaan penggunaan anggaran yang melekat pada jabatan Wakil Wali Kota oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan kini memunculkan pertanyaan lebih besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate

Sebab, apabila benar terdapat penggunaan anggaran tanpa sepengetahuan pejabat yang memiliki hak atas anggaran tersebut, maka persoalannya tidak berhenti pada soal “siapa menggunakan uang”. Publik berhak mengetahui dasar penggunaan, dokumen pertanggungjawaban, pejabat yang memerintahkan, serta ke mana aliran anggaran tersebut bermuara.

Apalagi, anggaran daerah bukanlah uang pribadi pejabat. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara dan daerah wajib memiliki dasar penggunaan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar belum dapat dimintai konfirmasi secara langsung karena sedang berada di Jakarta untuk menjalankan agenda kedinasan. Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengecekan di Bagian Keuangan dilakukan setelah dirinya menerima laporan internal terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Ternate, Mukhlis Albar, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp sejak pukul 12.35 WIT, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.(Tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini