Rentenir Diduga Marak di Patani Utara, Warga Tercekik Bunga, Polisi Diminta Turun Tangan

Editor: Admin Utama author photo

Weda,RJ - Dugaan praktik rentenir di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai menjadi sorotan. Aktivitas pinjaman uang dengan bunga yang disebut sangat tinggi diduga membebani warga dan memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas serta pola penagihannya.

Keluhan masyarakat bukan sekadar soal utang-piutang. Sejumlah warga mengaku terjebak dalam pinjaman dengan kewajiban pengembalian yang nilainya jauh melampaui uang yang mereka terima.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya menerima pinjaman sebesar Rp1,5 juta, namun disebut harus mengembalikan hingga Rp9 juta.

“Masa saya pinjam Rp1.500.000 mereka suruh ganti Rp9.000.000? Saya merasa dirugikan,” ungkap warga tersebut.

Jika angka tersebut benar, persoalannya tidak lagi berhenti pada hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman. Besarnya selisih antara uang yang diterima dan kewajiban pengembalian menjadi alasan kuat bagi aparat untuk menelusuri bagaimana skema pinjaman itu dibuat, apa dasar perjanjiannya, dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki legalitas.

Warga pun mempertanyakan apakah pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas pinjaman tersebut memiliki badan hukum, izin atau bentuk legalitas usaha yang sesuai dengan karakter kegiatan mereka.

Satreskrim Polres Halmahera Tengah didesak tidak menunggu persoalan ini membesar. Aparat diminta melakukan penelusuran secara profesional terhadap pihak yang diduga menjalankan aktivitas pinjaman, termasuk memeriksa **legalitas usaha, dokumen atau perjanjian pinjaman, besaran bunga, pola pembayaran, hingga mekanisme penagihan kepada warga.

“Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan, polisi harus turun dan periksa. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa pengawasan,” ujarnya. Minggu (9/8/2026).

Desakan tersebut dinilai penting karena praktik pinjaman kepada masyarakat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda, tergantung bentuk kegiatan, status pelaku, serta bagaimana aktivitas tersebut dijalankan.

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi salah satu kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam melihat aktivitas usaha di sektor keuangan. Karena itu, dugaan kegiatan pemberian pinjaman tanpa legalitas atau izin yang semestinya perlu ditelusuri berdasarkan karakter dan bentuk kegiatan yang sebenarnya.

Namun, persoalan bisa menjadi lebih serius apabila dalam praktiknya ditemukan dugaan tindak pidana lain.

Apabila terdapat unsur penipuan, pemerasan, pengancaman, atau perbuatan pidana lainnya, aparat dapat menelusurinya berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Polisi Jangan Biarkan Keluhan Warga Berhenti di Warung Kopi.Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Masyarakat Patani Utara tidak hanya membutuhkan jawaban soal siapa yang meminjamkan uang dan berapa bunganya. Publik membutuhkan kepastian: apakah aktivitas tersebut legal, apakah perjanjiannya sah, apakah bunga yang dibebankan memiliki dasar yang jelas, dan apakah terdapat praktik penagihan yang melanggar hukum.

Jika memang seluruh kegiatan tersebut legal, pemeriksaan aparat justru dapat menjadi ruang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka hukum harus berjalan.

Jangan sampai keluhan warga hanya menjadi suara yang berputar dari rumah ke rumah, sementara dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi terus berlangsung tanpa pemeriksaan.

Satreskrim Polres Halmahera Tengah pun ditunggu langkah konkretnya. Patani Utara membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar kabar bahwa warga merasa tercekik oleh utang.(tim/red).

Share:
Komentar

Berita Terkini