Polisi Tangkap Anggota DPRD Halteng‎

Editor: Admin Utama author photo

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, inisial SK mengunakan kaos Oblong warna Putih saat dimintai keterangan Penyidik Polres Halmahera Tengah 
Halteng,RJ - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga.

‎S yang merupakan anggota DPRD Halteng dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai saksi. Setelah perkara berlanjut, S kini diperiksa dengan status sebagai tersangka.

‎Penjemputan paksa terhadap S, dibenarkan pihak Polres Halmahera Tengah. Ia ditangkap polisi di kawasan Kilometer 3, Rabu (30/9/2026) pagi,saat duduk bersama kepala Dinas Pendidikan sebelum kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

‎“Ya, dia tangkap paksa di Kilometer 3 dipimpin Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah Iptu Suherlin pada pukul 09.00.WIT, untuk digiring ke Mapolres Halmahera Tengah,” kata Kasie Humas Polres Halmahera Tengah,Ipda Amir Mahmud.

‎Menurut Amir, setelah diamankan, S langsung dibawa ke Mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

‎“Dia diamankan kemudian dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Halteng,” ujarnya.Rabu (30/9/2026)

‎Terkait kemungkinan penahanan terhadap S, pihak kepolisian menyebut masih menunggu arahan dari pimpinan.

‎“Penahanan anggota DPRD kita masih menunggu arahan pimpinan. Jika diperintahkan untuk tahan, kita langsung tahan,” kata Amir.

‎Kasus tersebut bermula dari laporan Rosadin pada 29 Juni 2026. Dalam laporan itu, Rosadin bersama lima rekannya disebut terlibat dalam perkelahian di Pulau Gebe.

‎Setelah kejadian, Rosadin kemudian meminta bantuan kepada S untuk membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.

‎Dalam proses tersebut, berdasarkan laporan korban, S diduga meminta imbalan sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara.

‎Karena tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut, Rosadin bersama rekan-rekannya kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp20 juta.

‎Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening S dalam dua transaksi. Transaksi pertama dilakukan pada 10 Juni 2026 sebesar Rp10 juta, kemudian transaksi kedua pada 11 Juni 2026 sebesar Rp10 juta.

‎Namun, menurut laporan korban, setelah uang ditransfer, S diduga tidak melakukan komunikasi sebagaimana yang diharapkan dengan pihak korban maupun kepolisian.

‎Merasa dirugikan, Rosadin kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Mapolres Halmahera Tengah.

‎Kini, S telah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah. Kepolisian juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.

‎Proses hukum terhadap S masih berlangsung. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahannya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini