Halteng,RJ - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, inisial SK mengunakan kaos Oblong warna Putih saat dimintai keterangan Penyidik Polres Halmahera Tengah
S yang merupakan anggota DPRD Halteng dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai saksi. Setelah perkara berlanjut, S kini diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Penjemputan paksa terhadap S, dibenarkan pihak Polres Halmahera Tengah. Ia ditangkap polisi di kawasan Kilometer 3, Rabu (30/9/2026) pagi,saat duduk bersama kepala Dinas Pendidikan sebelum kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya, dia tangkap paksa di Kilometer 3 dipimpin Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah Iptu Suherlin pada pukul 09.00.WIT, untuk digiring ke Mapolres Halmahera Tengah,” kata Kasie Humas Polres Halmahera Tengah,Ipda Amir Mahmud.
Menurut Amir, setelah diamankan, S langsung dibawa ke Mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dia diamankan kemudian dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Halteng,” ujarnya.Rabu (30/9/2026)
Terkait kemungkinan penahanan terhadap S, pihak kepolisian menyebut masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Penahanan anggota DPRD kita masih menunggu arahan pimpinan. Jika diperintahkan untuk tahan, kita langsung tahan,” kata Amir.
Kasus tersebut bermula dari laporan Rosadin pada 29 Juni 2026. Dalam laporan itu, Rosadin bersama lima rekannya disebut terlibat dalam perkelahian di Pulau Gebe.
Setelah kejadian, Rosadin kemudian meminta bantuan kepada S untuk membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Dalam proses tersebut, berdasarkan laporan korban, S diduga meminta imbalan sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara.
Karena tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut, Rosadin bersama rekan-rekannya kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp20 juta.
Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening S dalam dua transaksi. Transaksi pertama dilakukan pada 10 Juni 2026 sebesar Rp10 juta, kemudian transaksi kedua pada 11 Juni 2026 sebesar Rp10 juta.
Namun, menurut laporan korban, setelah uang ditransfer, S diduga tidak melakukan komunikasi sebagaimana yang diharapkan dengan pihak korban maupun kepolisian.
Merasa dirugikan, Rosadin kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Mapolres Halmahera Tengah.
Kini, S telah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah. Kepolisian juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.
Proses hukum terhadap S masih berlangsung. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahannya.(*)