Desakan itu disampaikan Iskar menyusul munculnya informasi di sejumlah media online mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya memengaruhi atau menghentikan proses hukum perkara tersebut.
Iskar menegaskan, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran publik harus berjalan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen dan ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Iskar, Jumat (25/9/2026).
Informasi mengenai dugaan pendekatan kepada pejabat di lingkungan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sebelumnya juga diberitakan sejumlah media. Namun, informasi tersebut sejauh ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, GIPERS meminta Polda Maluku Utara tidak terpengaruh oleh berbagai kepentingan di luar proses hukum. Menurut Iskar, perkara tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang transparan.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Polda Maluku Utara sebelumnya menyatakan penyelidikan perkara masih berjalan. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen terkait pelaksanaan perjalanan dinas.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman sebelumnya menegaskan penyidik masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh. Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.
Iskar mengapresiasi sikap tersebut. Menurutnya, kehati-hatian penyidik tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan.
“GIPERS mengapresiasi langkah Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Malut. Kami berharap proses ini berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Iskar mengatakan, substansi pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada keterangan para pihak. Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas harus diuji dan dicocokkan dengan fakta pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri setiap komponen pembayaran, mulai dari tiket perjalanan, bukti hotel, uang harian, transportasi hingga dokumen surat tugas dan pertanggungjawaban lainnya.
“Yang perlu dilihat adalah apakah pembayaran sesuai dengan perjalanan yang dilakukan dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan pihak yang memiliki kewenangan memeriksa serta menyetujui dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Menurut Iskar, titik penting dalam perkara tersebut adalah mencocokkan antara dokumen administrasi dengan fakta perjalanan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah setiap anggaran yang dicairkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Polda sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim, misalnya, menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026 dan disebut menyerahkan sejumlah dokumen terkait perjalanan dinas. Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali dan sejumlah pihak lainnya juga telah dimintai keterangan.
Iskar menegaskan, GIPERS tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, pihaknya meminta agar proses penelusuran tetap dibuka berdasarkan mekanisme hukum hingga seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan selesai diperiksa.
“Jangan sampai perkara yang sedang didalami justru berhenti hanya karena adanya kepentingan tertentu. Biarkan penyidik bekerja dan biarkan bukti yang berbicara,” tegasnya.
GIPERS juga meminta Polda Maluku Utara memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara secara proporsional kepada publik.
Hingga kini, Polda Maluku Utara masih menyatakan perkara tersebut berada pada tahap penyelidikan. Artinya, belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan bergantung pada hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti oleh penyidik.
Publik pun kini menunggu sejauh mana penelusuran terhadap anggaran perjalanan dinas tersebut akan dilakukan Polda Maluku Utara.Pungkas Iskar.(*)
