Weda,RJ- Kasus kematian Ali Daud di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Di tengah penyidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara, muncul kritik keras terhadap arah pengungkapan perkara tersebut.
Carateker KNPI Kabupaten Halmahera Tengah Hamdan Halil.Bongkar Empat Kejanggalan Penyedikan
Kesimpulan yang mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok nomaden yang hidup berpindah-pindah di pedalaman hutan dipertanyakan oleh Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah sekaligus pemerhati hukum, Hamdan Halil.
Hamdan menilai, penyidikan perkara kematian Ali Daud tidak boleh berhenti pada konstruksi dugaan semata. Menurutnya, setiap kesimpulan harus berdiri di atas rangkaian alat bukti yang kuat, terukur, dan dapat diuji.
" Jangan sampai kesimpulan mendahului pembuktian. Masyarakat membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan," tegas Hamdan.Sabtu (26/9/2026)
Hamdan mengungkap sedikitnya empat persoalan yang menurutnya patut mendapat perhatian serius dalam proses penyidikan.
Pertama, soal arah penentuan pelaku.
Penyidikan dinilai belum menunjukkan tersangka secara spesifik, tetapi telah muncul kesimpulan yang mengarah kepada kelompok yang disebut sebagai “nomaden”.
Bagi Hamdan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Siapa individu yang diduga terlibat? Apa bukti yang menghubungkan mereka dengan korban? Dan bagaimana rangkaian peristiwa hingga menyebabkan Ali Daud kehilangan nyawa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut dia, tidak boleh terjawab hanya dengan asumsi mengenai identitas kelompok.
Kedua, temuan luka dan hilangnya barang milik korban.Hasil autopsi yang disebut menunjukkan adanya banyak luka akibat benda tajam dinilai menjadi fakta penting yang harus dibedah lebih jauh.
Apalagi terdapat informasi mengenai barang milik korban yang hilang.
Hamdan menilai dua fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mendalami seluruh kemungkinan motif dan kronologi kematian korban.
“Kalau terdapat luka akibat benda tajam dan ada barang korban yang hilang, semuanya harus diuji. Jangan ada fakta yang dilewati begitu saja,” ujarnya.
Ketiga, penggunaan analisis intelijen antropologis dan citra satelit.Hamdan tidak mempersoalkan penggunaan teknologi maupun analisis intelijen sebagai bagian dari penyelidikan. Namun, ia menekankan bahwa hasil analisis tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pencarian fakta dan dikonfirmasi dengan alat bukti lain sesuai mekanisme hukum.
Dengan kata lain, teknologi dapat membantu menunjukkan arah, tetapi pembuktian tetap harus dibangun melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, kemungkinan keterlibatan pihak lain dinilai belum semestinya ditutup terlalu cepat.
Hamdan meminta penyidik tidak mengunci perkara pada satu konstruksi sebelum seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh.
Menurut dia, penyidikan harus membuka seluruh kemungkinan sampai ditemukan rangkaian fakta yang benar-benar menjelaskan siapa pelaku, apa motifnya, bagaimana cara kejahatan dilakukan, serta bagaimana hubungan antara pelaku, korban dan lokasi kejadian.
Sorotan lain mengarah pada temuan ranjau bambu dan ranjau kayu di sekitar lokasi kejadian.
Bagi KNPI Halteng, keberadaan benda-benda tersebut bukan persoalan sepele apabila memang berada dalam area yang berkaitan dengan peristiwa kematian Ali Daud.
Hamdan mendesak agar benda tersebut diamankan dan diperiksa secara forensik untuk mengetahui karakteristik, kemungkinan pembuatannya, serta keterkaitannya dengan peristiwa di TKP.
“Barang yang ditemukan di sekitar TKP harus dijelaskan status dan keterkaitannya. Jangan sampai ada barang penting yang justru tidak mendapat pemeriksaan maksimal,” katanya.
Tidak berhenti pada kasus Ali Daud, Hamdan turut menyoroti penggunaan gas air mata dalam penindakan aparat di kawasan Banemo.
Menurutnya, penggunaan kekuatan terhadap masyarakat harus dilakukan secara terukur dan proporsional, terlebih jika terdapat kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, bayi, dan balita.
Ia meminta setiap tindakan aparat dalam penanganan konflik dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Atas sejumlah persoalan tersebut, KNPI Halteng bersama sejumlah elemen masyarakat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus.
Mereka juga mendesak Propam Polri, Komnas HAM dan Kompolnas melakukan penelusuran terhadap aspek-aspek yang dipersoalkan, termasuk proses penyidikan serta penggunaan kekuatan dalam penanganan konflik.
Bagi Hamdan, tuntutan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal itu disebut sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
" Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan. Semua harus dibuktikan. Mulai dari TKP, barang bukti, hasil autopsi, keterangan saksi, sampai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kematian Ali Daud," tegasnya.
Kata Careteker KNPI Halteng apakah seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pembuktian yang terang dan terukur.
Sebab, dalam perkara kematian seseorang, yang dibutuhkan bukan sekadar kesimpulan tentang siapa yang diduga pelaku, tetapi rangkaian bukti yang mampu menjelaskan perkara secara utuh.pungkas Hamdan (*)