Tes urine yang berlangsung di Aula Salahuddin Buh Talabudin, Kantor Bupati Halmahera Tengah, itu menjadi bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sedikitnya 35 sampel urine diambil dari jajaran pemerintah daerah yang mengikuti pemeriksaan tersebut. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika.
Namun, di balik hasil negatif tersebut, BNN Maluku Utara justru menyoroti posisi Halmahera Tengah yang dinilai menghadapi ancaman narkotika cukup serius.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Mirzal Alwi, S.I.K., mengatakan program P4GN tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Program P4GN ini saya harapkan tetap berlanjut,” ujar Mirzal.
Menurutnya, perkembangan wilayah Halmahera Tengah, termasuk meningkatnya mobilitas tenaga kerja yang masuk ke daerah tersebut, perlu diimbangi dengan penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan narkotika.
BNN Maluku Utara juga mendorong agar pemeriksaan urine dapat menjadi salah satu instrumen dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam proses penerimaan pegawai maupun pengisian jabatan tertentu.
“Harapannya besok jika ada pelaksanaan penerimaan pegawai baru atau jabatan baru, salah satu indikatornya tes urine,” katanya.
Perhatian BNN semakin serius setelah Halmahera Tengah disebut berada di urutan kedua di Maluku Utara dalam pengungkapan kasus narkotika,berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan BNN.
“Dari hasil pengungkapan baik dari Polda dan BNN, memang Halteng saat ini masuk urutan dua dalam pengungkapan terbesar di Maluku Utara,” kata Mirzal.
Data tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan penting untuk memperkuat kelembagaan BNN di Halmahera Tengah.
BNN Maluku Utara berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses menuju pembentukan **BNNK Halmahera Tengah**, sehingga penanganan persoalan narkotika tidak hanya mengandalkan intervensi dari tingkat provinsi.
“Dengan data ini minimal menjadi dasar kita menuju BNNK di Kabupaten Halmahera Tengah,” tegasnya.
Mirzal menjelaskan, pembentukan BNNK tetap membutuhkan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan dukungan sarana dan prasarana.
Ia berharap komunikasi antara BNN Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat terus dilakukan agar pembentukan BNNK dapat direalisasikan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.
Menurut Ikram, pemerintah daerah telah menyepakati langkah pencegahan dengan memanfaatkan perangkat kesehatan daerah untuk memperkuat pemantauan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kita sudah sepakat nanti akan memanfaatkan Kesda. Kesda ini fungsinya untuk memantau tes narkoba dan calon pengantin,” ujar Ikram.
Ia juga menyebut pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala dan tidak selalu harus direncanakan terlebih dahulu.
“Nanti kita tes tanpa direncanakan dan itu dilakukan Kesda,” katanya. (Red)
