Polisi Tetapkan Rustam Hamid ASN Preman di Halsel Tersangka

Editor: Admin Utama author photo

Ilustrasi/RJ
HALSEL,RJ- Kasus kekerasan terhadap seorang wartawan di Halmahera Selatan (Halsel) memasuki babak baru, Selasa (22/09/2026). Polres Halsel resmi menetapkan Rustam Hamid, seorang ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

Sesuai surat pemberitahuan kepada Kajari Halsel, penyidik menyebut Rustam Hamid ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana. Ia disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Abdila Amin, seorang wartawan yang juga Direktur Media Coretansatu.com, dengan nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Dalam laporan itu, Abdila Amin melaporkan dugaan kekerasan dialaminya.

Laporan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Halsel melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel /Polda Maluku Utara tertanggal 13 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.

Setelah proses penyidikan berjalan, Rustam Hamid kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026.

Surat penetapan tersangka tersebut ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Abdila Amin selaku pelapor, serta Rustam Hamid selaku tersangka.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan yang kini ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini