Weda,RJ - Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Halmahera Tengah melakukan backup terhadap aktivitas judi sabung ayam dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah lingkar tambang, Polres Halmahera Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Humas Polres Halteng menyampaikan bahwa proses penanganan perkara judi sabung ayam masih berjalan dan saat ini telah memasuki tahapan penyidikan.Kamis (24/9/2026)
Dalam proses penyidikan, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mekanisme pemberkasan perkara. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, berkas perkara akan dipisahkan (split) berdasarkan keterkaitan masing-masing tersangka, yakni pihak Manado dan pihak Buton.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 7 orang saksi, yang terdiri dari 4 orang dari pihak Buton dan 3 orang masyarakat.
Selain itu, terdapat 1 orang saksi dari pihak Manado yang telah dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan. Yang bersangkutan diketahui berada di Manado.
Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi masyarakat yang belum memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan, dengan informasi keberadaan mereka berada di Manado.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yaitu.Uang yang diduga digunakan sebagai taruhan sebesar Rp6.400.000, 1 ekor ayam dan 26 buah pisau taji ayam.
Selanjutnya, penyidik telah menyiapkan beberapa langkah tindak lanjut (rencana tindak lanjut/RLT), yaitu. Melaksanakan gelar penetapan tersangka. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan Melaksanakan Tahap I atau pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Rencana Tahap I dijadwalkan pada minggu depan, setelah seluruh kelengkapan administrasi dan materiil perkara dipenuhi sesuai ketentuan.
Terkait pemberantasan peredaran minuman keras ilegal, Polres Halmahera Tengah juga menegaskan bahwa personel di lapangan secara aktif melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, jajaran Polres Halteng telah mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis serta melakukan tindakan terhadap lokasi yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan.
Polres Halmahera Tengah menegaskan bahwa setiap laporan maupun informasi masyarakat terkait perjudian, miras ilegal, maupun tindak pidana lainnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Polres Halteng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk tetap bekerja secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum dalam setiap penanganan perkara, tanpa memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas perjudian maupun peredaran miras ilegal,” tegas Humas Polres Halteng.(*)
