RJ - Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sadri, resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Halteng setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.
Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Suherlin membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan, Sadri langsung ditahan oleh penyidik.
“Dia langsung ditahan penyidik,” ungkap Jum'at (2/10/2026) Kemarin.
Suherlin menjelaskan, penahanan dilakukan bersamaan dengan proses penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk administrasi yang disebut sebagai SP1 dan SP2.
Namun, Sadri tidak ditempatkan di ruang tahanan Polres Halteng. Penyidik menitipkan penahanannya di Polda Maluku Utara.
“Sadri kita titip tahan di Polda Maluku Utara. Memang perkara Polres Halmahera Tengah yang tangani, namun dia dititipkan ke Polda Maluku Utara,” tegas Suherlin.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap Sadri kini berlanjut pada tahap penyidikan dan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polres Halteng.(*)
