DPRD Halteng Desak 237 Guru Sukarela TK-PAUD Diangkat, Munadi: Tahun 2027 Harus Tuntas! ‎

Editor: Admin Utama author photo

HALTENG, RJ - Nasib 237 tenaga guru sukarela di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan serius DPRD. Meski telah bertahun-tahun mengabdi mendidik anak-anak usia dini, ratusan tenaga pendidik tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian status maupun honorarium yang layak.

‎Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengakomodasi pengangkatan 237 tenaga guru sukarela melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada 2027.

‎Desakan itu disampaikan setelah Komisi I DPRD mengundang Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan tenaga pendidik TK dan PAUD yang belum memperoleh kejelasan status dan kesejahteraan.

‎Munadi mengungkapkan, berdasarkan data yang dibahas bersama Dinas Pendidikan, dari total 322 tenaga pendidik TK dan PAUD di Halmahera Tengah, sebanyak 237 orang masih berstatus sukarela. Sementara 85 orang lainnya terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai tidak tetap (PTT).

‎Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan masih besarnya persoalan yang harus diselesaikan pemerintah daerah, terlebih tenaga guru sukarela itu tersebar di berbagai lembaga pendidikan pada 10 kecamatan.

‎“Ini bukan persoalan baru. Keluhannya sudah berulang kali disampaikan, tetapi sampai sekarang belum juga tuntas. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian. Mereka mengajar anak-anak kita, tetapi status dan penghasilannya tidak jelas,” tegas Munadi, Senin (19/10/2026).

‎Ia mencontohkan kondisi salah satu lembaga PAUD di Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur. Di sekolah tersebut, dari sembilan tenaga pengajar, hanya satu berstatus ASN dan dua berstatus PTT. Selebihnya merupakan tenaga sukarela.

‎Ironisnya, para guru sukarela itu disebut hanya menerima honor yang tidak menentu. Dalam kondisi tertentu, mereka hanya memperoleh Rp150 ribu per bulan, bahkan ada yang tidak menerima pembayaran sama sekali. Ada pula yang hanya diberikan sepasang jilbab sebagai bentuk pemberian.

‎Bagi Munadi, kondisi tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab tenaga pendidik yang setiap hari mendampingi, merawat, dan membimbing anak-anak usia dini.

‎“Pekerjaan guru TK dan PAUD membutuhkan kesabaran luar biasa. Mereka bukan hanya mengajar, tetapi juga menjaga dan merawat anak-anak yang masih usia dini. Karena itu, kesejahteraan dan kepastian status mereka tidak boleh terus diabaikan,” ujarnya.

‎Munadi menilai, dengan kapasitas fiskal Halmahera Tengah yang besar, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus menunda penyelesaian persoalan tersebut.

‎Ia menyoroti sejumlah program pemberian insentif sosial yang telah dijalankan pemerintah daerah, mulai dari bantuan bagi lanjut usia, ibu hamil, dan janda hingga insentif bagi guru SMA yang bukan menjadi kewenangan utama pemerintah kabupaten.

‎Menurutnya, apabila berbagai program tersebut dapat diakomodasi melalui kebijakan pemerintah daerah, maka kesejahteraan tenaga guru sukarela TK dan PAUD yang menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan pendidikan daerah juga semestinya mendapatkan perhatian serius.

‎Munadi memperkirakan, jika 237 tenaga guru sukarela diberikan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan, kebutuhan anggarannya mencapai Rp355,5 juta setiap bulan atau sekitar Rp4,266 miliar per tahun.

‎“Dengan kapasitas fiskal daerah yang mencapai sekitar Rp2 triliun, kebutuhan sekitar Rp4,266 miliar per tahun ini seharusnya bisa diperhitungkan. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita,” katanya.

‎Karena itu, DPRD meminta agar kebutuhan anggaran tersebut dimasukkan secara jelas dalam dokumen APBD 2027 melalui alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan.

‎Munadi menegaskan, persoalan ini tidak cukup hanya dibahas dalam rapat atau dijawab dengan komitmen. Harus ada langkah konkret yang memastikan seluruh tenaga guru sukarela memperoleh status dan hak yang jelas.

‎“Kita berbicara tentang pendidikan gratis, tetapi bagaimana kualitas pelayanan pendidikan bisa ditopang apabila tenaga pengajarnya sendiri masih menghadapi ketidakpastian, Ini harus menjadi prioritas dan wajib diselesaikan tahun depan,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti keterbatasan dana operasional sekolah yang selama ini digunakan untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK) dan keperluan pendidikan lainnya. Dana tersebut, menurutnya, tidak semestinya terus dibebani untuk menutup persoalan honorarium tenaga guru yang belum memiliki kepastian pembiayaan.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi di 10 kecamatan menyusul laporan mengenai tenaga guru TK dan PAUD yang belum mendapatkan SK dari pemerintah daerah.

‎Dari hasil pemetaan tersebut, Dinas Pendidikan mengidentifikasi sebanyak 237 tenaga guru sukarela yang tersebar di 74 lembaga PAUD. Data para guru beserta lokasi sekolah tempat mereka mengabdi telah disiapkan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

‎“Kami turun melakukan monitoring dan evaluasi setelah menerima laporan bahwa tenaga guru TK dan PAUD belum di-SK-kan oleh pemerintah daerah. Setelah itu, kami melakukan pemetaan sesuai kebutuhan dan menemukan 237 tenaga guru di 74 lembaga PAUD,” jelas Muksin.

‎Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Halmahera Tengah untuk membahas langkah lanjutan agar para tenaga guru tersebut dapat memperoleh SK dan kepastian pembayaran honorarium pada 2027.

‎Muksin menjelaskan, berdasarkan informasi yang baru diketahui pihaknya setelah menerima laporan, sebagian pembayaran honorarium tenaga guru tersebut sebelumnya bersumber dari Dana Desa. Pembayaran itu disebut sebesar Rp750 ribu per bulan dan diberikan kepada tenaga sukarela setiap triwulan.

‎Namun, pola pembiayaan melalui desa dinilai perlu ditata kembali agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap tenaga pendidik di masing-masing wilayah.

‎“Kami berupaya agar pada 2027 pembiayaan tenaga guru ini bisa diseragamkan dan masuk melalui APBD, sehingga tidak lagi bergantung pada pembayaran dari desa. Data mereka sudah masuk dalam Dapodik, dan kami akan melaporkan hasil pemetaan ini kepada Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Muksin menegaskan, Dinas Pendidikan akan terus memperjuangkan agar tenaga guru yang memenuhi persyaratan dan sesuai kebutuhan sekolah dapat diakomodasi dalam SK Bupati, dengan usulan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan.

‎Meski mendorong penyelesaian status tenaga guru sukarela, Muksin mengingatkan bahwa penataan tenaga pendidik juga harus didasarkan pada kebutuhan riil setiap sekolah serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

‎Ia mengungkapkan, hasil pemantauan di lapangan menemukan adanya lembaga dengan jumlah peserta didik relatif sedikit, tetapi memiliki tenaga honorer cukup banyak. Karena itu, penataan perlu dilakukan agar jumlah guru sebanding dengan jumlah siswa dan rombongan belajar

‎Menurut Muksin, untuk satu rombongan belajar TK atau PAUD, kebutuhan ideal yang menjadi acuan pihaknya adalah dua orang guru, yakni satu pendidik dan satu guru pendamping.

‎“Kalau jumlah siswanya hanya 15 orang, tentu kebutuhan gurunya harus dihitung secara proporsional. Kami harus melihat jumlah siswa, kebutuhan sekolah, dan kualifikasi pendidiknya. Jadi, penataan ini tidak hanya menyangkut pengangkatan, tetapi juga memastikan tenaga guru ditempatkan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan proses penataan dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait kualifikasi pendidikan tenaga pendidik.

‎DPRD dan Dinas Pendidikan kini sama-sama mendorong agar persoalan tersebut mendapat penyelesaian pada 2027. Namun, bagi ratusan guru yang telah bertahun-tahun mengabdi dengan honorarium tidak menentu, kepastian baru akan benar-benar dirasakan apabila komitmen itu diwujudkan dalam kebijakan, penganggaran, dan penetapan status yang jelas.

‎Bagi DPRD, persoalan 237 tenaga guru sukarela ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan dan kualitas pendidikan sejak usia dini.(*)

‎

Share:
Komentar

Berita Terkini