DPRD Halteng Soroti Pembahasan Lahan PT IWIP, Kantor Pertahanan Dipanggil RDP

Editor: Admin Utama author photo

Halteng, RJ - Proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (6/10/2026).

‎RDP digelar mulai pukul 14.00 WIT di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah. Pertemuan ini menjadi ruang bagi DPRD untuk meminta penjelasan terkait proses pertanahan, khususnya mekanisme pembebasan lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT IWIP.

‎Rapat dihadiri Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, S.IP, serta sejumlah anggota DPRD.

‎Sementara dari Kantor Pertanahan Halmahera Tengah hadir Kepala Kantor Pertanahan, Gad Momole, S.SiT., M.PA, bersama sejumlah kepala seksi dan jajaran terkait.

‎Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, menegaskan bahwa persoalan lahan harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hak masyarakat serta kepastian hukum dalam proses pembebasan tanah.

‎Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap tahapan pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

‎RDP tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama menyangkut status dan proses pelepasan hak atas tanah.

‎DPRD meminta Kantor Pertanahan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses administrasi pertanahan, dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga mekanisme penyelesaian apabila terdapat perbedaan klaim atau persoalan kepemilikan.

" Kita minta dari pertahanan terbuka mengenai proses administrasi,Dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah,hingga mekanisme penyelesaian" tegas Ketua Zulkifli Hi Bayan.

‎Menurutnya.Pembahasan ini dinilai penting mengingat aktivitas kawasan industri PT IWIP di Halmahera Tengah terus berkembang dan membutuhkan kepastian terkait lahan. Di sisi lain, kepastian hak masyarakat atas tanah juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

‎Melalui RDP tersebut, DPRD dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan serta memastikan proses pembebasan lahan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

" Kita minta Kantor Pertahanan dapat memperjelas duduk persoalannya,serta memastikan proses pembahasan lahan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum "tandasnya.(*)

‎

Share:
Komentar

Berita Terkini