Dua Anggota Polresta Tidore Diamankan, Dugaan Jaringan Narkoba Seret Nama Oknum Polisi

Editor: Admin Utama author photo

Foto ilustrasi/RJ
HALTENG, RJ – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap dua oknum anggota Polri bertugas di Polresta Tidore.Kedua anggota Polresta Tidore, masing-masing berinisial Brigpol I alias Ibrahim dan Briptu Iksan Hasan, karena diduga terlibat dalam  jaringan peredaran narkotika.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026)

“Iya benar, ada dua oknum anggota Polresta Tidore yang diamankan Polda Maluku Utara,” kata Arif.

Pengamanan kedua anggota Polri itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial A alias Aprilia di salah satu kantor jasa pengiriman JNE pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 12.10 WIT.

Dari kasus tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara bergerak menelusuri alur pengiriman paket mencurigakan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan di balik pengiriman barang tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, nama Brigpol Ibrahim mencuat berdasarkan keterangan Aprilia. Ibrahim diduga mengirimkan nomor resi paket melalui WhatsApp sekaligus meyakinkan Aprilia bahwa paket tersebut aman untuk diambil.

Keterangan itu disebut diperkuat dengan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp. Namun, sejauh mana komunikasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik.

Tak hanya Ibrahim, nama Briptu Iksan Hasan, anggota Polri yang bertugas di bidang Intelkam, juga muncul dalam pengembangan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan Aprilia, sebagian paket narkotika diduga direncanakan untuk diserahkan kepada Iksan atas arahan seorang narapidana kasus narkotika berinisial Irfan yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Dugaan tersebut membuka sejumlah pertanyaan penting yang kini perlu dijawab penyidik,siapa pengendali pengiriman paket, bagaimana pembagian peran masing-masing pihak, serta apakah terdapat jaringan lain yang turut terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Meski demikian, keterangan Aprilia belum dapat diperlakukan sebagai bukti final mengenai keterlibatan kedua anggota Polri itu. Peran masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui pemeriksaan, pencocokan barang bukti, dan pendalaman alur komunikasi maupun distribusi paket.

Merespons temuan tersebut, Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku Utara berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk melakukan klarifikasi awal terhadap Brigpol Ibrahim dan Briptu Iksan Hasan.

Langkah ini dilakukan untuk menguji kebenaran informasi yang muncul dalam penyidikan, termasuk menelusuri percakapan WhatsApp dan dugaan rencana penyerahan paket narkotika.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum internal Polri di Maluku Utara. Penyidik tidak hanya dituntut mengungkap perkara narkotika yang menjadi pokok penyidikan, tetapi juga memastikan apakah ada anggota kepolisian yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Publik kini menanti keterbukaan penanganan perkara tersebut, terutama mengenai status hukum kedua anggota Polri, kepastian peran masing-masing, serta perkembangan pengungkapan jaringan di balik pengiriman paket yang sedang diselidiki.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini