‎Ganja 80,20 Gram Masuk Halteng Lewat Ekspedisi, Kapolres Buru Bandar Lintas Provinsi

Editor: Admin Utama author photo

Kapolres Halmahera Tengah.AKBP Fiat Dedewanto di Dampingi Kasat Narkoba Iptu Suharto Abdullah,Kasie Humas Ipda Amir Mahmud dalam Konferensi pers Pengungkapan Narkoba Jenis Ganja seberat 80,20 Gram /RJ
HALTENG, RJ - Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 80,20 gram di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai membuka dugaan jaringan pemasok lintas provinsi. Polisi kini memburu pengirim paket yang diduga berasal dari Jayapura, Papua, sekaligus menelusuri pemilik barang hingga bandar besar di balik peredaran narkotika tersebut.

‎Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedewanto mengungkapkan, kasus ini tidak berhenti pada penangkapan seorang penerima paket. Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang berada di luar wilayah Maluku Utara.

‎Dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026), Fiat menyebut pengungkapan tersebut berawal dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengenai dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

‎Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Halteng melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AMS di sebuah rumah kos di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.

‎“Pengiriman ini dari Cristo dari Jayapura dan masih dalam pengejaran. Kami terus mendalami siapa pemilik sebelumnya dan melakukan pengembangan sampai ke bandar besarnya,” ungkap Fiat.

‎Kapolres mengindikasikan bahwa penyidik masih harus menelusuri rantai distribusi narkotika, mulai dari pengirim, pemilik barang, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran ganja lintas provinsi.

‎Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga ganja dengan berat kotor 80,20 gram.

‎Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam giok dan satu bungkus paket.

‎Fiat menduga AMS bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Dugaan itu didasarkan pada jumlah barang bukti yang diamankan, meski pembuktian peran tersangka tetap harus melalui proses penyidikan.

‎“Dugaan sementara terduga pelaku sebagai pengedar karena dilihat dari barang buktinya, 80,20 gram tidak mungkin untuk dipakai atau digunakan sendiri,” ujarnya.

‎Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan di Kecamatan Weda Tengah dengan sasaran pengguna dari kalangan karyawan, masyarakat, dan pemuda.‎

‎Namun, jaringan yang lebih luas masih menjadi pekerjaan rumah penyidik. Polisi menyatakan baru mengamankan satu orang dalam kasus ini dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

‎Kasat Resnarkoba Polres Halteng Iptu Sunarto Abdullah mengungkapkan, AMS diduga telah dua kali menerima kiriman ganja dari Papua melalui orang yang sama.

‎Pada pengiriman pertama, paket berisi 12 saset ganja diduga berhasil lolos dari pengawasan. Sementara pada pengiriman kedua, polisi berhasil mengungkapnya dan mengamankan barang bukti di sebuah kos di Desa Lokulamo.

‎“Pelaku ini baru dua kali. Pertama lolos, yaitu 12 saset. Yang kedua ini baru ditangkap,” jelas Sunarto 

‎Keterangan tersebut memperlihatkan adanya dugaan pengiriman berulang melalui jalur ekspedisi. Meski demikian, polisi masih perlu menelusuri bagaimana paket pertama dapat lolos, siapa penerima atau pemilik barang sebelumnya, serta apakah ada pihak lain yang membantu proses pengiriman maupun distribusi di Halteng.

‎Fiat mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan BNNP untuk mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

‎Menurut Fiat, pengiriman narkotika melalui paket bukan metode baru. Karena itu, Polres Halteng tengah mengkaji penguatan kerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kiriman yang mencurigakan.

‎“Kami bekerja sama dengan ekspedisi yang ada di Halmahera Tengah. Ketika ada paket-paket mencurigakan, akan dilakukan pendalaman,” katanya.

‎Ia menyebut, informasi dari pihak ekspedisi juga menjadi salah satu sumber yang membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika, termasuk ganja dan sabu-sabu.

‎Di sisi lain, kondisi geografis Halteng yang memiliki jalur darat, laut, dan udara menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan barang terlarang. Kepolisian mengaku terus memetakan jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika ke wilayah tersebut.

‎Fiat juga mengakui keterbatasan personel Satresnarkoba yang hanya berjumlah 13 orang untuk menangani wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

‎Karena itu, ia meminta dukungan masyarakat dan media untuk membantu memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

‎Dalam perkara ini, AMS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

‎Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam transaksi maupun penguasaan narkotika golongan I, termasuk narkotika dalam bentuk tanaman.

‎Polisi menyebut status hukum AMS sebagai tersangka dalam proses penanganan perkara. Sementara itu, pengembangan untuk mengungkap pemasok dan bandar yang diduga berada di luar Maluku Utara masih berlangsung.

‎Di luar penindakan, Polres Halteng juga berencana memperkuat upaya pencegahan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), termasuk rencana pemeriksaan urine terhadap instansi dan masyarakat. Sebelumnya, kepolisian bersama tim kesehatan juga menggelar razia di tempat hiburan, dengan hasil pemeriksaan yang dilaporkan nihil.

‎Fiat menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat, terutama di tengah tingginya mobilitas pendatang ke Halmahera Tengah.

‎Pengungkapan 80,20 gram ganja ini kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas. Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan proses hukum terhadap AMS berjalan, melainkan juga membuktikan siapa pemasoknya, mengungkap peran pengirim dari Jayapura, serta memastikan apakah ada bandar besar yang mengendalikan distribusi ganja ke wilayah Halteng.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini