![]() |
| Foto Istimewa |
Desakan ini muncul di tengah keluhan korban dan keluarga ahli waris yang mengaku belum menerima realisasi sejumlah komitmen bantuan setelah tragedi yang menewaskan enam orang dan mencederai 10 penumpang itu.
Hampir dua tahun setelah peristiwa nahas tersebut, persoalan yang ditinggalkan bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga pemulihan kehidupan para korban dan keluarga yang kehilangan anggota keluarga maupun mengalami luka-luka.
Sejumlah korban mengaku sebelumnya dijanjikan bantuan modal usaha, biaya pendidikan anak, pekerjaan hingga rumah tinggal. Namun, menurut pengakuan mereka, janji tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
“Kami dijanjikan macam-macam dan beragam. Mulai dari memberi modal usaha, biaya pendidikan anak, pekerjaan, rumah tinggal, dan lain-lain. Sampai sekarang janjinya tidak dipenuhi. Untuk bertemu pun susah,” mengutip keluh salah seorang korban
Keluhan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kesepakatan RJ dalam memberikan pemulihan nyata kepada korban. GIPERS menilai, apabila masih terdapat kewajiban atau komitmen yang belum dipenuhi, aparat penegak hukum perlu menelaah kembali dokumen kesepakatan beserta konsekuensi hukumnya.
Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur, mendorong agar penanganan perkara Bela 72 tidak berhenti pada kesepakatan RJ. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pengoperasian kapal, termasuk pihak yang disebut sebagai pemiliknya.
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari kalangan akademisi. Setelah sebelumnya Akademisi dan Praktisi Hukum Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., serta Pakar Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Dr. Faissal Malik, S.H., M.H., menyoroti persoalan kesepakatan RJ, kini perhatian datang dari Kriminolog Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), M. Djoyo Soekarno, S.H., M.H.
Djoyo menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami dalam penanganan perkara tersebut. Dari perspektif kriminologi, ia menyoroti faktor penyebab peristiwa, tekanan atau ketegangan sosial (strain/anomie), teori aktivitas rutin ( routune activity theory), kemungkinan kelalaian dalam organisasi, serta aspek politik kriminologi dan viktimologi yang berkaitan dengan posisi korban.
Menurut pandangannya, pemeriksaan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada nakhoda atau motoris. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengoperasian kapal juga perlu ditelusuri berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.
“Dalam kriminologi Sutherland, kesalahan bukan hanya di nakhoda atau motoris, melainkan juga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengoperasian, termasuk pemilik kapal itu sendiri. Kasus ini jangan berhenti hanya di RJ, harus dikembangkan. Pemilik kapal juga harus diperiksa dan bertanggung jawab soal itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara utuh penyebab terbakarnya kapal serta memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat.
Djoyo juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang menurutnya dapat menjadi pintu masuk pendalaman perkara. Di antaranya legalitas kapal, izin berlayar, dugaan kelebihan kapasitas penumpang, proses pengisian bahan bakar, ketersediaan jaket keselamatan (life jacket), serta penerapan standar operasional proseduro keselamatan pelayaran.
Berbagai aspek tersebut, menurutnya, perlu diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara menyeluruh.
Dalam pandangannya, ketentuan hukum yang relevan untuk dikaji meliputi Pasal 359 dan Pasal 188 KUHP sebagaimana disebutkannya, sertpa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus disesuaikan dengan waktu kejadian, ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
GIPERS menilai, perkara Bela 72 perlu mendapat perhatian serius agar hak-hak korban tidak terabaikan di tengah proses penyelesaian hukum. Evaluasi terhadap kesepakatan RJ, menurut desakan lembaga tersebut, harus disertai pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati serta penelusuran tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Desakan pemeriksaan terhadap Sherly Tjoanda bukan berarti menetapkan yang bersangkutan bersalah. Pemeriksaan diperlukan, menurut GIPERS dan pandangan kriminolog yang disampaikan, untuk menguji apakah terdapat keterkaitan peran atau tanggung jawab hukum dalam pengoperasian kapal.
Di sisi lain, status kesepakatan RJ, pemenuhan komitmen terhadap korban, serta dasar hukum untuk membuka kembali atau mengembangkan perkara perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejati Maluku Utara maupun Sherly Tjoanda mengenai desakan evaluasi RJ dan tudingan belum terpenuhinya komitmen bantuan tersebut. Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
GIPERS berharap penanganan perkara Bela 72 tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administratif, tetapi juga memberikan kejelasan hukum dan kepastian mengenai pemulihan hak-hak korban serta keluarga yang terdampak tragedi tersebut.tandasnya (*)
