Persoalan muncul terkait lahan pembangunan rumah layak huni yang masing-masing desa berhak memperoleh 36 unit. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim lokasi pembangunan tersebut, sehingga pelaksanaan program terhambat. Pemerintah daerah telah menggelar tujuh kali pertemuan dan negosiasi, namun kesepakatan belum tercapai.
Merujuk pada Permendagri terkait batas wilayah desa, apabila tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah berwenang menetapkan batas secara tegas. Langkah tersebut sempat diupayakan, namun dihadang penolakan warga. Kini kedua desa sedang mengadakan rapat internal untuk mencari jalan keluar bersama.
Bupati James Uang menyatakan tidak ingin ada tindakan yang memperkeruh suasana. Pemerintah tetap mengutamakan pendekatan damai, termasuk berencana melibatkan tokoh adat dan Kesultanan untuk membantu memediasi kedua belah pihak.
“Kita tidak boleh membiarkan program yang bermanfaat bagi masyarakat terhenti hanya karena persoalan batas wilayah. Jika upaya perdamaian terakhir belum membuahkan hasil, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar pembangunan dapat berjalan dan warga segera menerima manfaatnya,” tegas Bupati James Uang.Selasa (6/10/2026)
Pemerintah juga telah membentuk tim tapal batas di kedua desa. Seluruh upaya dilakukan agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan ketegangan baru, melainkan melahirkan kesepahaman bersama demi kemajuan kedua desa.((*)
