
Proyek penimbunan yang dikerjakan CV Satu Gaki itu tercatat menggunakan nomor kontrak 600:/90/SP/TMBN-CK/APBD/DP/HG/2026.
LSM GIPERS Maluku Utara menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan apakah material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki izin sesuai ketentuan.
“Jangan diam sebagai aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran, segera ambil langkah tegas. Jangan sampai terkesan tutup mata terhadap persoalan yang harus ditelusuri secara serius,” tegas Iskar Mansur Derektur LSM GIPERS Maluku Jum'at (16/10/2026)
Menurut GIPERS, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pihak pemasok material, kontraktor pelaksana, hingga pihak terkait yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan.
Legalitas material, kata dia, merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam proyek yang menggunakan anggaran publik. Selain dokumen asal-usul material, kesesuaian bahan dengan spesifikasi teknis pekerjaan juga perlu diperiksa.
GIPERS bahkan menilai, apabila dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut terbukti dan tidak ditindaklanjuti, kondisi itu dapat menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Maluku Utara.
“Kalau dugaan ini benar dan tidak ada langkah penanganan, tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, aparat harus bekerja berdasarkan bukti dan memberikan kejelasan kepada publik,” lanjutnya.
Tak hanya mendesak pemeriksaan legalitas material, GIPERS juga menyoroti dugaan adanya permainan di balik penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas Galian C tanpa izin dalam proyek tersebut.
Organisasi itu meminta aparat menelusuri seluruh rantai pengadaan material, termasuk aliran pembayaran dan pihak-pihak yang menerima manfaat apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
GIPERS turut melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu, termasuk pihak kepolisian, apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dan perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif.
Karena itu, aparat penegak hukum didesak menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Dalam proyek yang dibiayai menggunakan anggaran publik, transparansi pengadaan material dan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang mendasar.
GIPERS menegaskan, dugaan penggunaan material ilegal tidak boleh berhenti sebagai polemik di ruang publik. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, sumber material, transaksi pengadaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Penanganan yang terbuka dan berbasis bukti diperlukan untuk menjawab dugaan tersebut sekaligus memastikan proyek penimbunan SMP Negeri 25 Weda berjalan sesuai ketentuan.pungkasnya.(*)