HALTENG, RJ - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Minggu (25/10/2026). Seorang pria berinisial A.K.A.A. alias A diamankan bersama ganja seberat 1,04 gram yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi.
Seorang Pria Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah di Sebuah Jasa Pengiriman di Kecamatan Weda Tengah
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman.
Sekitar pukul 11.00 WIT, Kasat Resnarkoba menerima informasi terkait paket tersebut. Satu jam kemudian, personel diperintahkan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan paket dan menelusuri penerimanya.
Hasil pemantauan mengungkap bahwa paket tersebut telah diambil oleh penerima. Polisi kemudian mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat paket diperiksa dengan disaksikan seorang warga, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi ganja seberat 1,04 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Country.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 berwarna hitam, bungkus paket pengiriman, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa ganja yang ditemukan merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui seorang teman.
Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul ganja dan mengidentifikasi pihak yang diduga memasok barang tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap A juga menunjukkan hasil positif THC. Namun, hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan. Polisi tetap harus mendalami peran terduga dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, A bersama barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Tengah. Penyidik menyiapkan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh sumber perolehan ganja tersebut.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Satresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halteng.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Halmahera Tengah. Namun, penelusuran asal barang dan pihak yang diduga memasoknya menjadi bagian penting dari penyidikan untuk memastikan apakah kasus ini berhenti pada penerima atau mengarah kepada pihak lain.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dan menjaga Halmahera Tengah dari ancaman narkotika.(*)