‎4 Ton BBM Subsidi Diduga Ditimbun di Halteng, Polisi Bongkar Praktik Bisnis Gelap di Wedana

Editor: Admin Utama author photo

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat membongkar dugan penimbunan 4 ton BBM bersubsidi di sebuah gedung di Desa Wedana Kecamatan Weda /Minggu (1/11/2026).
HALTENG, RJ - Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Halmahera Tengah. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara membongkar dugaan penimbunan sekitar 4 ton BBM bersubsidi di sebuah gudang milik warga berinisial GD di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Minggu (1/11/2026).

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah yang diduga disimpan secara tidak sesuai peruntukannya. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil dan kelompok penerima yang berhak.

‎Pengungkapan kasus bermula ketika personel Ditreskrimsus Polda Malut melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati satu unit dump truck berwarna hitam putih tengah melakukan pengisian BBM jenis solar dan minyak tanah ke dalam tangki penampungan.

‎Aktivitas mencurigakan tersebut langsung ditindak aparat kepolisian. Petugas mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, sekaligus menyita sekitar 4 ton BBM bersubsidi yang terdiri atas solar dan minyak tanah.‎

‎Polisi juga membawa GD selaku pemilik BBM bersama pengemudi dump truck untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

‎"Iya, benar. Kami menemukan BBM bersubsidi jenis solar dan minyak tanah yang diduga ditimbun di Halmahera Tengah, tepatnya di Desa Wedana," ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, hasil penyelidikan anggota di lapangan menemukan BBM bersubsidi dengan total sekitar 4 ton, masing-masing 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah.

‎Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat.

‎"BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

‎Hadi juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyimpangan.

‎"Pengawasan ini membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini