
Bupati menegaskan, tidak boleh lagi ada pekerjaan berskala kecil hingga menengah yang sengaja dibiarkan melewati batas waktu pelaksanaan dengan alasan diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
Menurutnya, pekerjaan dengan nilai besar masih dapat dipertimbangkan apabila terdapat kendala teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, untuk pekerjaan kecil dan menengah, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlambatan tanpa alasan yang jelas.
"Kalau pekerjaan kecil tidak selesai, langsung putus kontrak. Kami sudah sepakati bersama Wakil Bupati, Sekda dan Kabag Keuangan," tegas IMS.
Ia mengingatkan, kebiasaan menunda penyelesaian pekerjaan dengan mengandalkan skema luncuran justru berpotensi membuat kontraktor maupun OPD tidak disiplin dalam memenuhi target pelaksanaan kegiatan.
"Kalau selalu luncuran-luncuran, mereka akan keenakan," ujarnya.
Selain pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak ketiga, IMS juga meminta seluruh OPD segera menyelesaikan kegiatan swakelola. Ia menegaskan, tingkat realisasi anggaran menjadi salah satu perhatian serius pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja setiap perangkat daerah.
Bupati bahkan menetapkan target minimal realisasi anggaran sebesar 95 persen. OPD yang tidak mampu mencapai target tersebut terancam mengalami pengurangan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.
"Minimal realisasi harus 95 persen. Kalau tidak mencapai angka itu, anggarannya tetap akan dikurangi. Jadi, jangan salahkan siapa-siapa apabila dinas tidak mencapai realisasi," tandasnya.