
Bupati IMS secara terbuka memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai PTSP agar tidak bermain-main dengan pelayanan publik, apalagi menjadikan proses perizinan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
IMS mengaku telah menerima laporan terkait dugaan praktik gratifikasi dengan nilai yang disebut-sebut cukup tinggi di lingkungan dinas tersebut. Modusnya, pengurusan izin diduga sengaja dipersulit atau dihambat, kemudian pemohon diarahkan untuk membayar sejumlah uang agar proses perizinan dapat berjalan.
"Saya mendapat laporan bahwa gratifikasi di Dinas PTSP sangat tinggi. Modusnya, masyarakat mengurus izin, tetapi prosesnya terhambat. Namun, harus membayar hingga mencapai Rp10 juta. Sangat disayangkan masih ada pegawai yang melakukan hal seperti itu," tegas IMS.
Bupati bahkan mengingatkan bahwa Halmahera Tengah merupakan daerah kecil, sehingga tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba menyembunyikan praktik penyimpangan di balik jabatan maupun kewenangannya.
"Halteng sekecil ini mau sembunyi di mana? Pasti akan ketahuan. Perbuatan seperti itu tidak akan membuat kita kaya, juga tidak membuat kita miskin. Mari bekerja sesuai ketentuan. Jangan sampai sikap seperti ini mencoreng nama baik dan merusak institusi," tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan serius bagi aparatur yang memiliki kewenangan dalam pelayanan perizinan. Sebab, PTSP seharusnya menjadi pintu pelayanan yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha, bukan justru menjadi tempat munculnya dugaan praktik pungutan di luar ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Halteng, Samsul Bahri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan membentuk tim investigasi internal untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ia menegaskan, apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti keterlibatan oknum pegawai, pihaknya akan mengambil langkah tegas melalui mekanisme sanksi administrasi maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belum diketahui siapa dan apa jabatannya. Itu tergantung hasil investigasi nanti. Kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setelah semuanya jelas, baru akan kami serahkan kepada Bupati selaku pengambil keputusan," jelas Samsul.Senin (2/11/2026)
Samsul juga mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti bentuk pelanggaran yang dimaksud, termasuk apakah dugaan tersebut dilakukan secara perorangan atau melibatkan pihak lain.
Ia memastikan bahwa secara kelembagaan, proses pelayanan perizinan di PTSP telah menggunakan sistem. Karena itu, apabila benar terjadi praktik meminta uang kepada pemohon izin, pihaknya menduga tindakan tersebut merupakan ulah oknum secara pribadi, bukan kebijakan institusi.
"Sejauh ini kami belum mengetahui secara pasti bentuk pelanggarannya. Apakah dilakukan secara perorangan atau seperti apa, masih perlu ditelusuri. Yang jelas, proses perizinan dilakukan melalui sistem. Jika ada tindakan seperti itu, harus dipastikan siapa oknum yang terlibat," tegasnya.(*)