![]() |
| Nurhayati Pandawa.S.Pd.M.Pd,kiri dan Endang Hermanto.S.Pd.M.Pd,kanan/dok anthy |
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan surat Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Maluku Utara Nomor 0490/B/B7.34/GT.03.00/2026, tertanggal 14 Agustus 2026, tentang Permohonan Penugasan Sebagai Pengajar Pelatihan BCKS Skema APBN Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diminta memberikan izin sekaligus menugaskan nama-nama yang tercantum dalam lampiran sebagai pengajar pada pelatihan BCKS tersebut.
![]() |
| Foto ini diambil setelah isomah.(Foto Anthy) |
Pelatihan dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 28 Agustus 2026. Peserta melakukan check-in pada pukul 11.00-12.00 WIT, sedangkan pembukaan kegiatan dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 13.00 WIT.
Menariknya, dua tenaga pendidik tercantum dalam daftar pengajar kegiatan tersebut. Keduanya yakni Nurhayati Pandawa, S.Pd., M.Pd., Kepala SMP Negeri 2 Ternate, serta Endang Hermanto, S.Pd., M.Pd.Kepala SMP Negeri 1 Ternate
Keterlibatan dua kepala sekolah tersebut menjadi bagian dari dukungan tenaga pendidikan daerah dalam proses penguatan kompetensi para bakal calon kepala sekolah di Maluku Utara.
Pelatihan BCKS ini merupakan tahapan lanjutan setelah peserta menyelesaikan proses pembelajaran asinkronus. Tahapan tatap muka menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman peserta, sekaligus mengasah kapasitas kepemimpinan dan manajerial yang dibutuhkan dalam mengelola satuan pendidikan.
Karena itu, kualitas pelaksanaan pelatihan, termasuk kapasitas dan kompetensi para pengajar, menjadi salah satu faktor penting yang patut mendapat perhatian. Program tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan tahapan administratif, tetapi benar-benar memberikan bekal yang kuat bagi calon kepala sekolah.
Dengan demikian, para peserta diharapkan mampu membawa kompetensi yang diperoleh ke masing-masing satuan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola serta mutu pendidikan di Maluku Utara.
Surat penugasan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Maluku Utara, Rachmat Im Abd. Karim, S.Kom.
Pelaksanaan BCKS Skema APBN ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan proses penyiapan calon kepala sekolah berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas kepemimpinan pendidikan di daerah.(Onco/red)

