‎Reses untuk Rakyat, Kok Diduga Digelar di Rumah Dewan? Lurah Tafaga Terlibat, GIPERS:Soroti DPRD Dapil II ‎

Editor: Admin Utama author photo

Dokumentasi Reses Anggota DPRD Kota Ternate di Salah Satu Rumah Anggota DPRD berinisial AS di Kelurahan Toboko Kecamatan Ternate Selatan.Lurah Tafaga Ade Samsudin Juga ikut dalam Agenda Reses.
TERNATE, RJ - Pelaksanaan agenda reses perdana Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti, pada Januari 2026 menuai sorotan.

‎Pasalnya, muncul dugaan agenda reses yang semestinya menjadi ruang pertemuan langsung dengan masyarakat Pulau Moti justru dilaksanakan di salah satu rumah milik anggota DPRD berinisial AS, yang berada di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

‎Dugaan tersebut mencuat setelah beredar dokumentasi foto yang memperlihatkan sejumlah pihak dalam sebuah kegiatan yang diduga berkaitan dengan agenda reses DPRD Dapil II. Dalam dokumentasi itu terlihat sejumlah anggota DPRD Kota Ternate Dapil II bersama Lurah Tafaga,Ade Samsudin.

‎Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan fungsi reses wakil rakyat, khususnya menyangkut keterlibatan langsung masyarakat Pulau Moti sebagai konstituen.

‎Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur.

‎Iskar menilai reses bukan sekadar agenda administratif atau kegiatan seremonial. Menurutnya, reses merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan, mendengar keluhan warga, menyerap aspirasi, sekaligus melihat persoalan masyarakat secara nyata.

‎“Kalau benar seperti itu, masyarakat Pulau Moti hanya dibohongi. Reses seharusnya dilakukan langsung dengan masyarakat, bukan dibuat dengan desain tersendiri,” kata Iskar kepada media ini, Minggu (13/9).

‎Sebagai putra Pulau Moti, Iskar mengaku sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut terbukti. Ia menegaskan anggota DPRD yang memperoleh mandat dari masyarakat Dapil II memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak konstituen di Pulau Moti tidak terabaikan.

‎“Sebagai putra Pulau Moti, saya juga sangat sesalkan sikap dan praktik seperti ini jika memang benar terjadi,” ujarnya.

‎Menurut Iskar, pelaksanaan reses harus dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi ruang masyarakat menyampaikan aspirasi justru berlangsung tanpa keterlibatan warga yang menjadi sasaran utama agenda tersebut.

‎Ia juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai lokasi, mekanisme serta peserta dalam agenda reses tersebut. Klarifikasi dinilai penting untuk menjawab apakah kegiatan yang terdokumentasi benar merupakan agenda reses DPRD Dapil II dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan serta agenda yang ditetapkan.

‎Sebab, apabila reses benar-benar dimaksudkan sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat, maka kehadiran dan keterlibatan konstituen menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah anggota DPRD Kota Ternate yang nama maupun kehadirannya disebut berkaitan dengan dokumentasi tersebut.

‎Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Camat Pulau Moti, Ahmad Yasin, serta Lurah Tafaga, Ade Samsudin, untuk memperoleh penjelasan mengenai kegiatan yang dimaksud, termasuk kapasitas kehadiran pihak kelurahan dalam agenda tersebut. (Tim/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini