Anggota Polri Dilarang Masuk THM, Kecuali Karena Tugas: Aturan Bukan Sekedar Panjangan ‎

Editor: Admin Utama author photo

Dok/Kasie Propam Polres Halmahera Tengah 
Weda,RJ - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh sembarangan memasuki tempat hiburan malam (THM). Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan ketentuan disiplin yang wajib dipatuhi setiap anggota Polri.

‎Merujuk PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 6 huruf V, anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya.

‎Artinya jelas,THM bukan tempat bagi anggota Polri untuk mencari hiburan pribadi dengan mengatasnamakan status sebagai aparat. Jika kehadiran di tempat tersebut bukan untuk kepentingan tugas, maka alasan kedinasan tidak dapat dijadikan tameng.

‎Ketegasan mengenai aturan tersebut disampaikan Ipda Rizal Polpake melalui Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Mahmud.Sabtu (5/9/2026)

‎" iya benar itu, flayer itu dibuat oleh Kasie Propam, ketegasannya kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di Wilayah Polres Halmahera Tengah" ujarnya.

‎Aturan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa seragam dan status sebagai anggota Polri membawa tanggung jawab moral dan institusional. Setiap tindakan anggota di ruang publik dapat berdampak langsung terhadap citra dan kehormatan institusi.

‎ Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas. Jika ada anggota yang memasuki THM untuk kepentingan pribadi, maka aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab, menjaga marwah Polri bukan hanya tugas pimpinan, tetapi kewajiban setiap personel.

‎" Polisi harus menjadi contoh, bukan justru menjadi bagian dari persoalan" Pungkas Kapolres AKBP Fiat Dedewanto Melalui Kasie Humas Polres Halmahera Tengah Ipda Amir Mahmud.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini