Weda, RJ - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Halteng memastikan telah mengantongi dua alat bukti atau lebih dan hasil gelar perkara yang menjadi dasar peningkatan status hukum seseorang menjadi tersangka.
Dok/ist
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Halteng tertanggal 20 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Rodin Salehe alias Rodin.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut perkara yang dilaporkan melalui LP/B/111/VII/2026/SPKT/POLRES HALTENG tanggal 29 Juli 2026 berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Wedana pada 10 dan 11 Juni 2026. Setelah proses penyidikan berjalan, polisi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti serta melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” demikian substansi SP2HP tersebut.
Polres Halteng juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya membuat administrasi penetapan tersangka, mengalihkan status saksi/terlapor menjadi tersangka, serta melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa perkara tersebut tidak lagi berhenti pada tahap laporan atau pemeriksaan saksi. Penyidik telah membawa perkara ke tahap yang lebih serius setelah menyatakan adanya bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka.
Penasihat Hukum La Sihadin menilai perkembangan tersebut harus menjadi perhatian serius dan proses hukum perlu dikawal hingga tuntas. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus diikuti dengan proses penyidikan yang profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.
Dengan diterbitkannya SP2HP tersebut, publik kini menunggu langkah konkret Polres Halteng berikutnya, termasuk pemanggilan tersangka dan pendalaman seluruh rangkaian dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penyidik Polres Halteng untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berhenti sebatas administrasi penetapan tersangka.
Hingga berita ini ditulis, identitas tersangka belum disebutkan secara terbuka dalam SP2HP yang diterima pelapor.(Tim/red)