7 Paket Sabu 5,24 Gram Disita,Polres Halteng Bekuk Pria 33 Tahun di Kos-Kosan Lingkar Tambang IWIP

Editor: Admin Utama author photo

Terduga Tersangka NA (33) saat diamankan di Polres Halmahera Tengah 
Weda, RJ - Peredaran narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah kembali dibongkar aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengamankan seorang pria berinisial NA (33) dalam penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan Tanjakan 2 Jari, Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 7 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 5,24 gram. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus speaker berwarna hijau merek Robot.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng melalui monitoring dan pemantauan sebelum dilakukan penindakan sekitar pukul 01.30 WIT.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Halteng IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama Kanit II Satresnarkoba Aipda Edyanto dan sejumlah personel.

Selain tujuh paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Realme, timbangan digital, alat hisap bong dari botol air mineral, pipet, pires kaca, serta satu bungkus plastik klip.

Tak berhenti pada barang bukti, pemeriksaan urine terhadap NA juga menunjukkan hasil positif AMP/MET. Terduga kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Halteng.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Barang bukti yang diamankan akan menjalani pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik akan melakukan gelar perkara dan pengembangan untuk membongkar dari mana narkotika tersebut berasal dan apakah NA bekerja sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi Halmahera Tengah. Peredaran narkotika bukan sekadar persoalan penangkapan pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi menyangkut ancaman serius terhadap generasi muda dan keamanan daerah.

Polres Halteng pun meminta masyarakat tidak tinggal diam. Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing diharapkan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian (tim/red).

Share:
Komentar

Berita Terkini