Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Munadi Kilkoda
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, meminta peristiwa tersebut tidak sekadar berakhir dengan pemadaman api. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran, aktivitas yang berlangsung di lokasi, legalitas serta standar pengelolaan ban bekas, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut Munadi, keberadaan tumpukan ban bekas yang berada tidak jauh dari permukiman menjadi alasan kuat agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai insiden biasa. Pembakaran material berbahan karet berpotensi menghasilkan asap dan zat pencemar yang dapat memengaruhi kualitas udara.
"Kejadian ini perlu diinvestigasi secara tuntas. Baik itu disengaja maupun tidak disengaja, PT IWIP harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan kesehatan warga yang ditimbulkan dari peristiwa ini,"tegas Munadi, Senin (31/8/2026).
Ia mempertanyakan penyebab munculnya api di lokasi tersebut. Pemeriksaan, kata dia, harus memastikan apakah kejadian itu murni kecelakaan, berkaitan dengan aktivitas operasional, atau terdapat faktor lain.
DPRD tidak ingin publik hanya disuguhi kesimpulan awal tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Munadi mengungkapkan, dokumentasi mengenai peristiwa tersebut telah diteruskan ke tingkat pusat. Ia menyebut laporan itu disampaikan kepada anggota Komisi XII DPR RI dan anggota DPD RI agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih luas.
" Laporan dan dokumentasi kejadian ini sudah saya teruskan langsung ke anggota Komisi XII DPR RI serta anggota DPD RI agar menjadi perhatian nasional," ujarnya.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memperlihatkan kepulan asap hitam pekat membubung tinggi dari area tumpukan ban bekas di KM 12/13 Desa Lokulamo. Dalam rekaman tersebut terlihat kobaran api berada di sekitar tumpukan material yang jumlahnya disebut mencapai ribuan ban bekas.
Peristiwa itu kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai aktivitas pengolahan ban bekas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah sebelumnya menyebut aktivitas di lokasi berkaitan dengan proses pirolisis. Namun, visual yang beredar menunjukkan api dan asap berada di area terbuka pada tumpukan ban, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai metode pengolahan, fasilitas yang digunakan, serta sistem pengendalian emisi di lokasi.
Karena itu, DPRD meminta seluruh aspek tersebut dibuka secara terang. Mulai dari status dan izin fasilitas, prosedur pengelolaan limbah ban bekas, metode pirolisis yang digunakan, sistem keselamatan, hingga mekanisme pengendalian emisi dan pencemaran udara.
Tak kalah penting, pemeriksaan harus mengukur kemungkinan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Bagi DPRD, memadamkan api bukan berarti persoalan selesai.Yang harus dijawab adalah mengapa api bisa muncul, bagaimana ribuan ban bekas dikelola, apakah prosedur pengelolaan telah sesuai ketentuan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran.
Munadi meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak menutup persoalan tersebut hanya sebagai kejadian teknis di kawasan industri.
Ia mendorong hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tumpukan ban bekas tersebut.
Sebab, ketika asap hitam membubung di dekat permukiman, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan fasilitas industri, tetapi juga hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.(tim/red)