Dermaga dan Terminal Weda Bukan Lagi Aset Pemkab Halteng, Hibah Tuntas Sejak 2023

Editor: Admin Utama author photo

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah, Muhammad Djafar
Weda, RJ - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menegaskan bahwa Dermaga Laut dan Terminal Pelabuhan Weda yang berada di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, saat ini telah menjadi aset resmi pemerintah pusat di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah, Muhammad Djafar, mengatakan proses hibah aset tersebut telah dituntaskan sejak 2023. Jumat,(28/8/2026/).

Menurutnya, pengalihan status aset telah dilakukan melalui sejumlah dokumen resmi, di antaranya Nomor NPHD 978/0141 dan Nomor UM.003/1/12/UPP.Weda/2023, serta Berita Acara Penyerahan Barang Hibah Nomor BA.900/142.

“Untuk dermaga dan terminal Pelabuhan Weda itu sudah menjadi aset Kementerian Perhubungan. Proses hibahnya sudah selesai sejak tahun 2023,” kata Muhammad Djafar.

Ia menjelaskan, setelah proses hibah selesai, Pemkab Halmahera Tengah telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi aset tersebut kepada Kementerian Perhubungan.

Dengan status tersebut, pengelolaan dermaga dan terminal pelabuhan, termasuk fasilitas penunjang keselamatan serta pengembangan fasilitas pelabuhan, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Weda, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sementara itu, Djafar menjelaskan status Pelabuhan Feri Weda berbeda dengan Dermaga Laut dan Terminal Pelabuhan Weda.

Menurutnya, pembangunan fisik fasilitas Pelabuhan Feri Weda menggunakan dana APBN oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan lahan tempat berdirinya pelabuhan disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kalau untuk Pelabuhan Feri, tanahnya masih tercatat sebagai aset daerah. Sekarang proses hibah tanahnya sementara dilengkapi untuk diserahkan menjadi aset pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia mengatakan proses pengalihan tanah tersebut membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan legalitas, seperti pengukuran ulang batas bidang tanah, validasi sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga penyesuaian tata ruang kawasan pelabuhan.

Meski proses hibah tanah belum sepenuhnya selesai, Djafar memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu operasional Pelabuhan Feri Weda.

“Tidak ada masalah prinsipil terkait lahannya. Ini murni proses administrasi agar status asetnya tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Layanan penyeberangan kapal feri antarwilayah tetap berjalan normal untuk melayani mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Halmahera Tengah.

Terkait catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023-2024, Djafar mengatakan Pemkab Halmahera Tengah menerima seluruh hasil audit dan rekomendasi yang disampaikan.

Menurutnya, sejumlah persoalan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi catatan BPK berkaitan dengan administrasi aset yang bersifat historis, termasuk pencatatan aset masa lalu, dokumen hibah dan proses sertifikasi lahan.

“Catatan BPK tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Kami sedang melakukan rekonsiliasi dan validasi aset secara menyeluruh,” ujarnya.

BPKAD bersama Inspektorat Halmahera Tengah, kata Djafar, juga melakukan pendataan dan pencocokan kondisi fisik aset di lapangan dengan data yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Pemkab Halmahera Tengah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan, khususnya terkait pembenahan administrasi hibah dan kepastian legalitas aset.

“Ke depan kami juga mendorong penguatan sistem informasi manajemen aset secara digital agar perpindahan, penghapusan maupun status hukum aset bisa dipantau dengan lebih akurat,” pungkasnya.(tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini