Weda, RJ - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Messa, Kabupaten Halmahera Tengah, memasuki babak yang lebih serius. Sebanyak 18 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Halmahera Tengah dalam perkara proyek peningkatan Dermaga Messa yang dikerjakan pada 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 miliar lebih.
Praktisi Hukum La,Sihadin & Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menegaskan, proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Penyidik kini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa. Kami masih menunggu hasil audit BPK. Setelah hasil audit diterima, kami akan langsung melakukan gelar untuk penetapan tersangka,” tegas Fiat Dedawanto.
Perkara Dermaga Messa disebut telah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penanganan kasus ini tidak lagi sebatas mengumpulkan informasi awal, tetapi telah masuk ke proses hukum yang lebih mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Proyek peningkatan Dermaga Messa tersebut dikerjakan oleh CV Putra Waidana pada 2022, dengan pagu anggaran lebih dari Rp6 miliar melalui APBD . Dalam proses penanganannya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Kini, hasil audit menjadi salah satu titik krusial. Jika pemeriksaan auditor menemukan adanya kerugian negara dan penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai unsur pidana serta keterlibatan pihak tertentu, maka penetapan tersangka akan menjadi langkah berikutnya melalui gelar perkara.
Praktisi hukum La Sihadin turut menyoroti perkembangan perkara tersebut. Ia meminta BPK segera menyelesaikan dan mengeluarkan hasil audit agar publik memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek Dermaga Messa.
“BPK harus segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara agar kita mengetahui secara pasti status hukum yang sedang ditangani Polres Halmahera Tengah,” kata La Sihadin.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Hasil audit diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus memastikan langkah hukum berikutnya dapat dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti.
Dengan 18 saksi telah diperiksa dan perkara sudah naik ke tahap penyidikan, sorotan publik kini tertuju pada hasil audit serta gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
Jika hasil audit menemukan kerugian negara dan alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penetapan tersangka tinggal menunggu hasil gelar perkara.
Meskipun 18 saksi sudah belum tentu belum mampu buktikan status sebagai tersangka dalam kasus jembatan Messa,siapa yang akhirnya harus bertanggungjawab atas proyek Dermaga Messa.(tim/red)