Dugaan Tender Puskesmas di Sula Diatur, Kadis PUPR Disorot, LIN Malut :Siapkan Laporan ke Kejati

Editor: Admin Utama author photo

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara Wahyudi M Zen 
TERNATE, RJ - Dugaan pengaturan proyek pembangunan Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula mencuat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, disebut Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara memiliki peran sejak tahap awal proses tender, ketika masih menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ).

Dua paket pekerjaan yang disorot yakni Puskesmas Kabau Tahap II yang dikerjakan CV Ziyad Bilal Berqah dan Puskesmas Fuata Tahap II yang dikerjakan CV Dwiyan Pratama. Ketua LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, menyebut pihaknya mengantongi data dan informasi yang mengarah pada dugaan adanya pengaturan perusahaan sejak proses tender dimulai.

“Data dan informasi yang kami kantongi, Kadis PUPR ini sejak awal sudah mengatur pekerjaan Puskesmas itu. Saat masih menjabat sebagai Kabag ULP, dia yang mengumpulkan perusahaan dan meminta mereka ikut tender,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, dugaan tersebut semakin menguat berdasarkan sejumlah persoalan administrasi dan dokumen tender. Salah satunya terkait CV Dwiyan Pratama, pemenang paket Puskesmas Fuata Tahap II. Berdasarkan data yang disebut bersumber dari sistem LPJK PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BG005 milik perusahaan tersebut diterbitkan pada 19 Maret 2025 dan kemudian disebut berstatus ditangguhkan oleh asosiasi penerbit.

“Kalau SBU perusahaan ditangguhkan, berarti ada persoalan administrasi yang harus diperiksa. Bagaimana perusahaan dengan kondisi seperti itu bisa memenangkan tender? Ini harus dibuka secara terang,” tegas Wahyudi.

Sorotan serupa diarahkan pada CV Ziyad Bilal Berqah, pemenang paket Puskesmas Kabau Tahap II. Wahyudi menyebut perusahaan tersebut baru berdiri pada Maret 2025 berdasarkan Akta Nomor 05 tanggal 13 Maret 2025 dan data AHU Kemenkumham tertanggal 14 Maret 2025. Sementara SBU perusahaan disebut baru diterbitkan pada 29 April 2025, sebelum mengikuti tender pada Juni 2025.

“Perusahaan dibuat Maret, SBU baru April, kemudian ikut tender Juni. Secara administrasi mungkin bisa saja mengikuti tender, tetapi kemampuan dan pengalaman perusahaan harus diuji, apalagi pekerjaannya konstruksi bangunan kesehatan. Termasuk kemampuan menyediakan peralatan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender,” ujarnya.

LIN juga menyoroti proses tender Puskesmas Kabau yang disebut mengalami pembatalan hingga tiga kali. Pada tender sebelumnya,CV Permata Bersama sempat ditetapkan sebagai pemenang pada 2 Juli 2025. Namun, penetapan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pokja dengan alasan tidak menjalankan prosedur berdasarkan Dokumen Pemilihan.

Menurut Wahyudi, pembatalan tersebut justru menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa aparat penegak hukum karena setelah tender kembali dilakukan, CV Ziyad Bilal Berqah akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

“Paket ini tiga kali dibatalkan. Pada tender kedua, CV Permata Bersama sudah ditetapkan sebagai pemenang, kemudian dibatalkan dengan alasan yang harus diuji. Setelah itu, CV Ziyad Bilal ditetapkan sebagai pemenang. Padahal dalam proses sebelumnya Pokja menyatakan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis. Bagaimana kemudian pada tender ulang justru bisa ditetapkan sebagai pemenang?” kata Wahyudi.

LIN menduga pembatalan tersebut tidak berdiri sendiri. Wahyudi menyebut Rosihan Buamona, yang ketika itu masih menjabat sebagai Kabag UPBJ, diduga tidak menghendaki CV Permata Bersama menjadi pemenang.

Bahkan, kata dia, terdapat dugaan pergantian anggota Pokja setelah salah satu anggota bernama Risal Upara dianggap tidak mengikuti keinginan tertentu dalam proses tender.

“Puncaknya, saat itu dia meminta tender dibatalkan dan salah satu anggota Pokja dikeluarkan karena dianggap tidak patuh. Ini harus dicek. Polanya juga disebut terbawa dalam pembatalan tender Puskesmas Fuata dengan alasan pergantian anggota Pokja,” ungkapnya.

Wahyudi menegaskan, seluruh dugaan tersebut tidak akan berhenti pada pernyataan publik. LIN Maluku Utara menyatakan akan membawa data dan temuan yang mereka miliki ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaporkan secara resmi.

Laporan tersebut, kata Wahyudi, dijadwalkan disampaikan pada20 Agustus 2026, bukan 2025 sebagaimana tertulis dalam informasi awal.

LIN meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pembentukan dan pergantian Pokja, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Kami akan melaporkan Kadis PUPR Sula terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara. Kami juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa serta dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Wahyudi.

Ia menyebut dugaan tersebut akan dikaitkan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Rosihan Buamona terkait tudingan yang disampaikan LIN Maluku Utara.(Tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini