Focus Group Discussion (FGD)Ternate,RJ - Alarm keamanan hutan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, mulai menyala. Sedikitnya enam kecamatan masuk dalam pemetaan kawasan yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap ancaman dan gangguan keamanan hutan, termasuk potensi pembalakan serta peredaran hasil hutan ilegal.
Enam wilayah tersebut yakni Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, Patani Utara, Patani Timur, dan Weda.
Masuknya enam kecamatan ke dalam peta kerawanan bukan sekadar persoalan administratif. Pemetaan tersebut menjadi sinyal bahwa kawasan hutan di Halteng membutuhkan pengawasan yang lebih serius, terukur, dan tidak boleh dilakukan secara setengah hati.
Pemetaan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Kerawanan Ancaman dan Gangguan Keamanan Hutan Wilayah Maluku dan Maluku Utara Tahun 2026. Forum tersebut melibatkan unsur penegakan hukum kehutanan, BKSDA Maluku, Dinas Kehutanan, seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta sejumlah instansi terkait.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Yeni Purnamasari, mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai masukan berdasarkan hasil pengelolaan kawasan konservasi dan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Yeni, masukan tersebut terutama berkaitan dengan potensi ancaman dan gangguan terhadap keamanan hutan di wilayah kerja BKSDA Maluku.
“Kami sudah memberi berbagai masukan berdasarkan hasil pengelolaan kawasan konservasi dan kondisi di lapangan, terutama terkait potensi ancaman dan gangguan terhadap keamanan hutan di wilayah kerjanya,” kata Yeni.
Masukan dari pengelola kawasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses validasi aspek dan variabel penilaian penyusunan peta kerawanan.
Artinya, peta tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen teknis, melainkan mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan dan menjadi pijakan dalam menentukan strategi pengamanan kawasan hutan.
Kepala KPH Halteng, Baharudin Limatahu, membenarkan bahwa enam kecamatan di wilayah Halteng masuk dalam pemetaan kawasan rawan.
“Untuk Halteng sendiri Kecamatan Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, Patani Utara, Patani Timur sekaligus Kecamatan Weda pun masuk,” ungkap Baharudin, Sabtu (8/8/2026).
Baharudin menyebut pemetaan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum kehutanan bersama seluruh KPH di Maluku Utara untuk memperkuat pengawasan sekaligus penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor kehutanan.
“Kemarin Gakkum menggandeng seluruh KPH di Maluku Utara gelar kegiatan di Bella Hotel soal peta rawan ilegal,” tandasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa enam kecamatan di Halteng kini berada dalam radar pengawasan terkait potensi ancaman dan gangguan keamanan hutan.
Namun, di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.Peta kerawanan tidak boleh berakhir sebagai dokumen yang hanya berpindah dari ruang rapat ke meja birokrasi.
Ketika wilayah telah dipetakan sebagai kawasan yang memiliki potensi kerawanan, maka konsekuensinya harus jelas: pengawasan diperketat, titik rawan dipantau, jalur distribusi hasil hutan diawasi, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai aparat sudah mengetahui wilayah yang dianggap rawan, tetapi pengawasan justru tetap berjalan dengan pola lama.
Sebab, ancaman terhadap hutan tidak menunggu laporan resmi, tidak menunggu rapat berikutnya, dan tidak menunggu dokumen pemetaan selesai disimpan dalam arsip.
Pemetaan kawasan rawan seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, KPH, aparat penegak hukum, serta instansi terkait harus memastikan hasil pemetaan benar-benar diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Pengawasan perlu diarahkan pada titik-titik yang dinilai rawan, termasuk akses keluar-masuk kawasan, jalur distribusi hasil hutan, hingga aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan kehutanan.
Lebih jauh, hasil pemetaan semestinya menjadi dasar untuk menentukan prioritas patroli, pencegahan, pengawasan, hingga penindakan.
Jangan sampai negara mengetahui wilayah yang berpotensi rawan, tetapi baru bergerak ketika kerusakan sudah terjadi.
BKSDA Maluku menilai penyusunan peta kerawanan merupakan instrumen penting untuk menentukan tingkat risiko kawasan sekaligus memperkuat strategi perlindungan hutan.
“Masukan yang disampaikan seluruh peserta, termasuk BKSDA Maluku, diharapkan dapat menghasilkan peta kerawanan yang lebih komprehensif dan representatif sebagai dasar penentuan prioritas pengamanan hutan di Maluku dan Maluku Utara,” ujar Yeni.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar unit pengelola kawasan dan seluruh pemangku kepentingan agar pencegahan serta penanganan gangguan keamanan hutan dapat dilakukan secara lebih terarah, efektif, dan berbasis data.
Kini, enam kecamatan di Halteng telah masuk radar kerawanan keamanan hutan.
Pertanyaan besarnya tinggal satu.setelah wilayah rawan dipetakan, apa langkah nyata yang akan dilakukan.
Sebab, peta tanpa pengawasan hanya menghasilkan arsip. Pemetaan tanpa patroli hanya menghasilkan angka. Dan identifikasi tanpa penindakan hanya akan membuat ancaman terus berulang.
Hutan tidak membutuhkan sekadar peta kerawanan. Hutan membutuhkan pengawasan nyata, keberanian bertindak, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.(Tim/red)