Investor Jangan Seenaknya PHK Buruh Tambang di Malut, Wagub Sarbin Pasang Badan: PHK Bukan Solusi!

Editor: Admin Utama author photo

Foto Bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe Bersama Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Maluku Utara periode 2026-2031 di Royal Resto Ternate, Senin (10/8/2026)

Ternate
, RJ - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memasang garis tegas di tengah derasnya investasi pertambangan yang selama ini menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pesannya jelas: investasi boleh tumbuh, tetapi jangan dibayar dengan penderitaan dan kehilangan pekerjaan buruh lokal.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, bahkan secara terbuka meminta perusahaan tambang dan para investor tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai jalan keluar ketika perusahaan menghadapi persoalan operasional maupun kebijakan produksi.

Pernyataan keras itu disampaikan Sarbin saat menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Maluku Utara periode 2026-2031 di Royal Resto Ternate, Senin (10/8/2026).

Di hadapan pengurus serikat pekerja dan sejumlah tamu undangan, Sarbin menyinggung ironi di balik gemerlap industri nikel Maluku Utara. Investasi memang mengilap, pertumbuhan ekonomi bergerak, tetapi menurutnya kesejahteraan pekerja belum otomatis ikut menikmati kilau tersebut.

“Saya cuma minta satu hal, jangan ada PHK, karena PHK bukan solusi,”tegas Sarbin.

Kalimat tersebut menjadi penegasan bahwa Pemprov Malut tidak ingin pekerja lokal hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi kekayaan alam daerah sendiri.

Sarbin menyebut Pemprov Malut terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis, termasuk Kementerian ESDM, terutama menyangkut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.

Bahkan, kata dia, pemerintah daerah terus membangun komunikasi dengan para pimpinan perusahaan dan investor untuk mendapatkan komitmen agar tenaga kerja lokal tidak menjadi korban ketika perusahaan menghadapi persoalan produksi maupun kebijakan pertambangan.

Nada Sarbin terdengar sederhana, tetapi pesannya keras, jangan sampai investasi masuk besar-besaran, sementara PHK justru menghantam pekerja lokal.

Maluku Utara, kata Sarbin, telah memberikan ruang yang luas bagi investasi. Masyarakat daerah dikenal terbuka dan mendukung pembangunan. Karena itu, keterbukaan tersebut semestinya dibalas dengan tanggung jawab.

Investor tidak boleh hanya datang untuk mengambil keuntungan dari kekayaan alam Maluku Utara. Ada kewajiban moral dan sosial untuk ikut menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

" Kalau buruh sejahtera, rakyat sejahtera, maka Indonesia akan maju. Kita harus berkolaborasi dan berkonsultasi agar seluruh pekerja bisa merasakan kemajuan daerah ini,"  ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah besarnya aktivitas industri pertambangan di Maluku Utara, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti PT IWIP dan Harita Group, yang menjadi bagian penting dari lanskap ekonomi pertambangan daerah.

Namun, bagi pemerintah provinsi, ukuran keberhasilan investasi tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi atau nilai investasi semata.

Pertanyaannya sederhana, ketika kekayaan alam Maluku Utara dikeruk dan industri tumbuh, apakah buruh lokal ikut sejahtera atau justru harus menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

Di forum yang sama, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan pentingnya keberadaan serikat pekerja dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial sekaligus mengawal hak-hak konstitusional pekerja.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat harus berdiri di atas empat prinsip: harmonis, dinamis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap pola hubungan industrial yang hanya menguntungkan pemilik modal.

"Pengusaha boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami.". tegasnya.

Menurut Abdullah, kesejahteraan pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai beban perusahaan. Pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, serta APINDO harus duduk bersama dan melakukan negosiasi secara bermartabat untuk mencari jalan keluar yang adil.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pimpinan Pusat SPSI tengah mengawal proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Cipta Kerja.

SPSI, kata dia, terus memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah agar regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak justru memperlemah posisi pekerja, tetapi mampu memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih nyata.

Pelantikan pengurus SP KEP SPSI Malut di bawah kepemimpinan Azwar Salim itu mengusung tema “Memperkuat soliditas organisasi dan kemitraan industrial menuju pekerja Malut yang adil, sejahtera, bermartabat dan berkelas dunia." 

Tema tersebut kini mendapat tantangan nyata. Sebab, di tengah agresifnya investasi pertambangan dan besarnya kekayaan nikel Maluku Utara, serikat pekerja dituntut tidak sekadar menjadi organisasi formal, tetapi benar-benar menjadi benteng ketika hak buruh mulai terancam.

Pemprov Malut dan SPSI pun didorong memperkuat dialog sosial bersama dinas terkait, LKS Tripartit, APINDO, perusahaan, dan seluruh elemen ketenagakerjaan.

Sebab bagi Sarbin, investasi yang mematikan mata pencaharian pekerja bukanlah keberhasilan pembangunan.

Investasi harus memberi ruang bagi perusahaan untuk tumbuh, tetapi pada saat yang sama pekerja juga harus memiliki kepastian untuk tetap bekerja, memperoleh upah yang layak, serta menikmati hasil pembangunan di tanahnya sendiri.

Jika nikel Maluku Utara terus mengilap, maka nasib buruhnya pun tidak boleh dibiarkan redup.tukasnya.(tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini