
Pertemuan singkat tersebut dibenarkan Kapolres. Namun, Fiat menegaskan kedatangan kepala desa itu bukan untuk membahas atau meminta bantuan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan di kepolisian, melainkan membicarakan persoalan Bhabinkamtibmas.
Kapolres juga memberikan penegasan keras bahwa status maupun kedekatan seseorang tidak akan memengaruhi proses hukum di Polres Halmahera Tengah.
“Kalau terkait dengan penanganan perkara di Polres Halmahera Tengah, apalagi ada pelapor, siapapun itu tidak ada yang bisa bantu. Perlu dicatat itu. Ketika ada laporan, siapapun tidak bisa bantu, walaupun saya kenal dia. Ketika ada laporan, tidak bisa bantu,” tegas Fiat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara yang menyeret kepala desa maupun pihak lain akan diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Polisi memastikan laporan dugaan penganiayaan tetap ditindaklanjuti tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Contoh kades ini, ini kasus penganiayaan. Ada pelapor, pasti polisi akan tindak lanjuti proses hukumnya sesuai prosedur. Akan dipanggil semua untuk klarifikasi, walaupun dia termasuk kepala desa. Sebelumnya ada kasus lain juga,” ujarnya.
Tak hanya kepala desa, Kapolres menyebut terdapat pula laporan yang melibatkan istrinya. Penyidik memastikan kedua laporan tersebut tetap berjalan dan seluruh pihak akan dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
“Selain kades, istrinya juga dilaporkan. Prosesnya berjalan semua. Semua kita ambil keterangan, pelapor, saksi dari pelapor, kita akan ambil keterangan semua. Hasil visum juga kita ambil,” jelasnya.
Kapolres membenarkan bahwa laporan terhadap istri kepala desa juga berkaitan dengan dugaan penganiayaan dengan korban yang sama. Namun, ia menyebut perkara tersebut masih harus didalami karena menyangkut pihak perempuan dengan perempuan.
“Istrinya juga kasus penganiayaan, korban yang sama. Itu nanti kita cek. Tapi itu masalah perempuan dengan perempuan,” katanya.
Fiat menegaskan laporan yang dibuat oleh kepala desa maupun istrinya juga tetap akan diproses sesuai ketentuan. Polisi masih melakukan pendalaman dan belum dapat membuka secara teknis siapa yang akan ditetapkan sebagai pelaku.
“Terkait laporan kades atau istrinya tetap proses secara hukum. Nanti kita pendalaman. Karena di kepolisian, secara teknis tidak bisa kami sampaikan siapa pelakunya, nama-namanya siapa. Itu secara teknis tidak bisa,” tegasnya.
Mengenai apakah perkara tersebut menjadi atensi khusus kepolisian, Kapolres mengatakan penyidik terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka baru dilakukan apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.
“Ini menjadi atensi atau tidak, kita klarifikasi dulu. Jika sudah memiliki dua alat bukti, kita lakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, kedatangan Kepala Desa Waikobe ke ruang kerja Kapolres dipastikan bukan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Kapolres menyebut yang bersangkutan hanya datang untuk memastikan apakah laporan terkait dirinya memang tercatat di kepolisian.
“Kedatangan kades hanya memastikan bahwa benar ada laporan atau tidak. Jadi belum dipanggil untuk klarifikasi, hanya datang mengecek ada laporan atau tidak,” pungkas Fiat.(tim/red)