Kadis PUPR Sula hingga Orang Dekat Bupati Resmi Dilaporkan ke Kejati Malut

Editor: Admin Utama author photo

TERNATE,RJ - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Puskesmas tahap II pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025.

Laporan disampaikan langsung Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen. Dalam laporan itu, LIN tidak hanya menyoroti dugaan keterlibatan Rosihan, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki kaitan dengan proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga dugaan aliran dana proyek.

“Sudah resmi kami sampaikan laporan ke Kejati Malut. Yang kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilakukan yang bersangkutan,” ujar Wahyudi.

Selain Rosihan, LIN juga melaporkan Direktur CV Ziyad Bilal Berqah, MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta seorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

Menurut Wahyudi, laporan tersebut berangkat dari sejumlah temuan dan informasi yang diterima LIN terkait dugaan kejanggalan sejak proses tender hingga pencairan dan pengelolaan anggaran proyek Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II.

“Dalam laporan sudah pasti bukan cuma Kadis PUPR. Ada direktur yang mengerjakan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II, PPK, Kaban Keuangan, orang dekat Kadis PUPR, dan ada satu lagi orang dekat Bupati,” katanya.

LIN juga menyoroti dugaan adanya aliran dana dari pencairan uang muka proyek kepada orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

Wahyudi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, terdapat dugaan penyerahan sejumlah uang setelah pencairan uang muka proyek Puskesmas. Dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kenapa kami laporkan juga orang dekat Ibu Bupati? Karena ada dugaan aliran dana uang muka Puskesmas yang diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini masuk dugaan gratifikasi atau suap yang harus diselidiki Tim Penyidik Kejati Malut agar kebenarannya bisa dibuka,” tegasnya.

Tak berhenti di dugaan gratifikasi, LIN mengklaim menemukan sejumlah persoalan lain yang dinilai saling berkaitan dalam proyek tersebut.

Wahyudi menyebut dugaan masalah itu mencakup proses tender yang diduga telah diarahkan kepada pihak tertentu, dugaan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap dimenangkan, dugaan peminjaman perusahaan, hingga dugaan manipulasi besaran uang muka proyek.

“Fakta yang terjadi di lapangan melibatkan banyak pihak. Mulai dari proses tender yang diduga sudah diatur pemenangnya, perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi dimenangkan, proses pinjam perusahaan oleh Kadis PUPR dan orangnya ZU, kemudian dugaan manipulasi angka uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen,” bebernya.

Ia juga menduga pengelolaan anggaran proyek tidak sepenuhnya dilakukan oleh rekanan yang memenangkan tender.

“Termasuk proses pengelolaan anggaran proyek yang diduga bukan oleh rekanan pemenang dan dugaan gratifikasi berupa penyerahan uang muka kepada orang dekat Bupati. Ini jelas bukan persoalan yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Wahyudi juga membantah pernyataan pihak-pihak yang sebelumnya disebut memberikan klarifikasi terkait persoalan utang material maupun keterlibatan ZU dalam pengurusan material proyek.

Menurut dia, seluruh bantahan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.

“Kami meminta Pak Kajati segera memerintahkan teman-teman penyidik untuk melakukan penyelidikan. Apa yang disampaikan Kadis PUPR dan ZU itu menurut kami tidak benar. Nanti kita lihat perkembangan penyelidikannya seperti apa,” tegas Wahyudi.

LIN meminta Kejati Maluku Utara tidak hanya memeriksa satu atau dua orang, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses proyek, mulai dari tahap perencanaan, tender, penetapan pemenang, pencairan uang muka, penggunaan anggaran hingga dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.(Tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini