
Kepala Kejari Halteng, Ashari Syam, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah berjalan lama. Namun, penyelesaian kasus masih menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“On progress, saat ini menunggu audit BPKP. Itu yang bikin lama, kalau penyidikannya sudah lama selesai,” kata Ashari, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah hasil audit diterima, penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. Tahapan selanjutnya adalah ekspose perkara guna menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ada audit maka dilanjutkan dengan permintaan keterangan ahli BPKP atas hasil auditnya. Setelah itu baru ekspose penetapan tersangka,” tegasnya.
Pernyataan Kejari tersebut menjadi sinyal bahwa perkara dugaan korupsi Islamic Center telah berada di ujung proses penyidikan. Artinya, bola kini berada di tangan BPKP untuk memberikan kepastian angka kerugian negara yang nantinya menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan langkah hukum berikutnya.
Proyek pembangunan Gedung Islamic Center sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp34 miliar. Sementara proyek pembangunan pagar gedung bernilai sekitar Rp1,4 miliar. Jika digabung, kedua proyek tersebut memiliki total pagu anggaran sekitar Rp36,5 miliar.
Kedua pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan berbeda. Proyek pembangunan Gedung Islamic Center dimenangkan CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar dikerjakan CV Al-Faiz.
Dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, proses hukum terhadap proyek tersebut kini menjadi sorotan publik. Kejari Halteng dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mengungkap secara terang jika ditemukan praktik yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejari Halteng memastikan perkara tersebut tidak akan dihentikan begitu saja. Setelah audit BPKP diterima dan keterangan ahli diperoleh, penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Kami memastikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut terus berjalan hingga penetapan tersangka,” tandas Ashari.(tim/red)