
Kasi Intel Kejari Halteng Rahmat Islami melalui Kasi Pidsus Imam Abdi Utama mengatakan, pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan proyek tersebut telah dilakukan oleh ahli. Perhitungan volume pekerjaan juga disebut telah rampung, namun hasil final masih menunggu angka resmi yang akan menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ahlinya sudah menghitung, tinggal menunggu hasilnya keluar, terutama terkait kekurangan volume. Setelah itu baru bisa dihitung kerugian negara oleh BPKP,” ujar Beberapa waktu lalu.
Proyek Islamic Center tersebut terdiri atas dua paket pekerjaan. Paket pertama berupa pembangunan gedung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar, yang dikerjakan CV Sentosa Star dengan direktur Iqbal Tomake.
Sementara paket kedua merupakan pekerjaan pembangunan pagar dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, yang dikerjakan CV Alvais di bawah pimpinan Abdurrahim Djalaludin.
Kedua paket pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halteng tahun anggaran 2022, ketika instansi tersebut dipimpin Haris Abdullah sebagai kepala dinas.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Halteng telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses pelaksanaan proyek, memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, sekaligus memperkuat alat bukti dugaan penyimpangan.
Sorotan utama penyidik kini mengarah pada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Jika hasil pemeriksaan teknis tersebut kemudian menghasilkan angka kerugian negara, kasus ini berpotensi memasuki babak hukum yang lebih serius.
Kejari Halteng menegaskan penetapan tersangka tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Seluruh proses, termasuk hasil audit kerugian negara, akan menjadi bagian penting sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp5 miliar dan telah diperiksanya 20 saksi, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti merugikan keuangan negara.
Audit BPKP menjadi pintu penting untuk membuka terang kasus Islamic Center. Setelah angka kerugian negara keluar,akan mengetahui siapa yang bakal menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Terpisah salah satu kontraktor atau pemilih perusahaan, mengakui bahwa dirinya pernah di periksa oleh tim dari kejaksaan Negeri Halmahera Tengah kurang lebih 3 kali
" Iya kasus Islamic center saya sudah diperiksa kurang lebih 3 kali bulak balik Weda untuk memberikan keterangan terkait proyek Islamic center Weda" singkatnya.
Namun begitu dirinya tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan " saya tidak bisa jelaskan materi pemeriksaan tapi yang jelas saya sudah diperiksa 3 kali "pungkasnya.(tim/red)