
Keputusan itu disampaikan langsung Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman H Ahmad, beberapa waktu lalu.
“Iya, Ketua DPD PAN Kabupaten Halmahera Tengah, Sadri Kobul, sudah diberhentikan,” kata Kasman singkat.
Pemberhentian tersebut disebut tidak datang tanpa alasan. Langkah partai itu merupakan buntut dari sejumlah persoalan yang menyeret nama Sadri Kobul dalam beberapa bulan terakhir.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penggelapan uang terhadap enam warga di Pulau Gebe dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp20 juta. Persoalan tersebut disebut telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Tidak berhenti di situ. Sadri juga menjadi sorotan terkait dugaan ancaman terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat serta Kapolda Maluku Utara.
Rangkaian persoalan tersebut akhirnya menjadi beban politik bagi PAN. DPW PAN Maluku Utara menilai tindakan yang dipersoalkan itu tidak dapat dipisahkan dari citra partai yang dipimpinnya di tingkat kabupaten.
Kasman menyebut, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kode etik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.
“Ini dinilai melanggar kode etik dan AD/ART partai, sehingga kami mengambil langkah untuk melakukan pemberhentian terhadap dirinya,” tegas Kasman.
Menurutnya, partai tidak ingin persoalan personal seorang kader kemudian berkembang menjadi beban kolektif organisasi. Apalagi Sadri Kobul berada pada posisi strategis sebagai Ketua DPD PAN Halteng.
“Kalau ini dibiarkan terus berlalu, maka citra dan elektabilitas partai akan tercoreng di mata masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keputusan pemberhentian Sadri bukan sekadar pergantian struktur organisasi. Ada pertaruhan lebih besar yang sedang dijaga PAN nama baik partai di tengah publik.
Dengan keputusan itu, PAN Maluku Utara kini harus menata ulang kepemimpinan di DPD PAN Halteng. Sementara Sadri Kobul masih harus menghadapi sorotan atas berbagai persoalan yang sebelumnya menyeret namanya.
Pemecatan dari jabatan partai mungkin mengakhiri satu babak politik. Namun, jika persoalan hukum yang menyertainya terus berjalan, babak berikutnya justru bisa menjadi jauh lebih berat.(tim/red)