LIN Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Perusakan Mangrove di Kusu Island

Editor: Admin Utama author photo

Ketua DPD LIN Maluku Utara Wahyudi M Jen 
TERNATE,RJ - Penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diminta tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak. DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.

LIN secara tegas meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, turut diperiksa terkait dugaan pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan mangrove di sekitar Kusu Resort.

Desakan ini muncul setelah Polda Maluku Utara menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengelolaan kawasan tersebut. LIN mengapresiasi langkah hukum itu, namun mengingatkan agar proses penyelidikan tidak berhenti hanya pada pihak yang menjalankan aktivitas usaha di lapangan.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan persoalan Kusu Island bukan sekadar perkara administrasi perizinan. Jika dugaan perusakan lingkungan, pemanfaatan kawasan hutan, penggunaan kayu tanpa legalitas serta aktivitas pembangunan tanpa izin terbukti, maka persoalan tersebut harus ditarik menjadi perkara hukum yang ditangani secara menyeluruh.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang diperiksa hari ini. Kalau ada dugaan kerusakan mangrove, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan kenapa aktivitas tersebut bisa berlangsung,” tegas Wahyudi, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, laporan LIN berangkat dari dugaan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas usaha resort yang dikelola dua warga negara asing, yakni Cristian Lechner asal Austria dan Barbara asal Australia.

LIN menduga terdapat aktivitas pengolahan kayu atau somel tanpa izin, penggunaan ratusan meter kubik kayu besi yang diduga tidak dilengkapi perizinan kehutanan, hingga dugaan pembukaan dan kerusakan kawasan mangrove.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencakup penggalian sumur, pembangunan jetty yang diduga tidak sesuai peruntukan kawasan serta aktivitas lain yang berpotensi merusak ekosistem pesisir Pulau Kusu.

LIN menilai dugaan tersebut terlalu serius jika hanya dipandang sebagai persoalan administrasi.Sebab, kawasan mangrove merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir dan memiliki fungsi ekologis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, Wahyudi meminta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum tidak tumpul ke bawah maupun berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu.

“Kami minta Kapolda Maluku Utara mengatensi persoalan ini. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, bongkar semuanya. Siapa yang melakukan, siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang diduga melakukan pembiaran harus diperiksa sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan aktivitas Penanaman Modal Asing (PMA), pemanfaatan kawasan hutan, lingkungan hidup, serta pembangunan fasilitas di wilayah pesisir, maka pemeriksaan seharusnya tidak hanya menyasar satu atau dua instansi.

LIN mendesak aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPM-PTSP, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara hingga pihak Imigrasi.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan ada yang berlindung di balik jabatan atau kewenangan. Semua harus diperiksa berdasarkan peran masing-masing,” ujarnya.

Wahyudi juga mengingatkan bahwa investasi asing tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum Indonesia, terlebih jika aktivitas investasi tersebut bersinggungan dengan kawasan hutan, mangrove dan lingkungan pesisir.

" Investasi boleh, tetapi hukum tidak boleh ditabrak. Jangan sampai karena investor asing kemudian pengawasan menjadi longgar dan kerusakan lingkungan dibiarkan," katanya.

DPD LIN Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. LIN meminta Polda Maluku Utara membuka secara terang dugaan pelanggaran di Kusu Island Resort dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.

Sebab, menurut LIN, persoalan Kusu Island bukan hanya menyangkut legalitas sebuah usaha, tetapi juga menyangkut dugaan kerusakan lingkungan dan kawasan mangrove yang merupakan aset publik.

“Kalau benar ada pembiaran, maka pembiaran itu juga harus diusut. Jangan sampai hukum hanya mengejar pelaku di lapangan, sementara pihak yang seharusnya mengawasi justru luput dari pemeriksaan,” pungkas Wahyudi.(tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini