Jakarta,Rj – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Bank DKI menuai penolakan keras. Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A. Syadik, menilai rencana tersebut patut dipertanyakan secara serius dari perspektif tata kelola fiskal dan keberlanjutan keuangan daerah.
Reza mempertanyakan logika pemerintah daerah yang memilih menambah utang di tengah Maluku Utara dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel terbesar dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan mendasar yang harus dibuka kepada publik. Bagaimana mungkin daerah yang menjadi salah satu pusat industri nikel nasional masih harus bergantung pada pinjaman untuk membiayai pembangunan. Pertanyaan tersebut, kata Reza, tidak cukup dijawab dengan narasi optimisme pemerintah, melainkan harus dibuktikan melalui data, kajian fiskal, serta perhitungan manfaat yang transparan dan dapat diuji.
“Pinjaman daerah bukan sekadar menghadirkan tambahan likuiditas, tetapi juga menciptakan kewajiban fiskal jangka panjang,” tegas Reza.
Ia mencontohkan, apabila pinjaman Rapat triliun tersebut dikenakan bunga sekitar 7 persen per tahun, maka beban bunga secara sederhana dapat mencapai sekitar Rp70 miliar per tahun atau Rp5,8 miliar per bulan,di luar kewajiban pembayaran pokok pinjaman.
Jika pinjaman berlangsung selama dua tahun dengan asumsi bunga sederhana, total bunga yang harus ditanggung daerah diperkirakan mencapai Rp140 miliar. Nilai tersebut belum memperhitungkan biaya administrasi, provisi, maupun biaya lain yang mungkin muncul dalam perjanjian kredit.
Bagi Reza, angka tersebut bukan nominal kecil. Rp140 miliar merupakan potensi ruang fiskal yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, perbaikan jalan antarpulau hingga penguatan perlindungan sosial.
“Bukankah Rp140 miliar itu dapat dialokasikan untuk membangun sekolah, meningkatkan pelayanan kesehatan, memperbaiki jalan antarpulau, atau memperkuat perlindungan sosial? Mengapa justru dialihkan menjadi beban bunga yang harus dibayar dari APBD?” tanya Reza.
Ia menegaskan, bunga pinjaman merupakan fiscal cost yang secara langsung menggerus ruang fiskal pemerintah daerah. Setiap rupiah APBD yang digunakan untuk membayar bunga berarti mengurangi kemampuan pemerintah membiayai kebutuhan publik lainnya.
Situasi tersebut, menurutnya, merupakan opportunity cost yang harus dihitung secara serius sebelum pemerintah mengambil keputusan. Sebab, ketika APBD tersedot untuk memenuhi kewajiban utang, pemerintah akan kehilangan kesempatan untuk mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Reza juga menolak jika keterbatasan fiskal dijadikan alasan tunggal untuk menjadikan utang sebagai solusi. Menurutnya, sebelum pinjaman disepakati, Pemprov Maluku Utara wajib menunjukkan kajian independen dan terukur mengenai kemampuan pembayaran utang, manfaat ekonomi proyek, manfaat sosial, serta risiko fiskal yang berpotensi muncul.
“Pemerintah harus membuktikan bahwa proyek yang dibiayai pinjaman memiliki tingkat manfaat ekonomi dan manfaat sosial yang lebih tinggi daripada total biaya pinjaman, termasuk bunga, biaya administrasi, dan seluruh risiko fiskal yang harus ditanggung daerah,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan utang sebagai jalan pintas setiap kali ruang fiskal menyempit. Menurutnya, persoalan utama Maluku Utara semestinya dijawab melalui optimalisasi penerimaan daerah, pembenahan tata kelola, efisiensi belanja, serta penguatan pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
Jangan sedikit-sedikit utang. Yang dibutuhkan Maluku Utara adalah optimalisasi penerimaan daerah, penguatan tata kelola, dan efisiensi belanja, bukan menjadikan utang sebagai solusi pertama setiap kali ruang fiskal menyempit. Jika penyebab lemahnya kapasitas fiskal tidak dibenahi, utang hanya akan menjadi instrumen untuk menunda persoalan, sementara beban pembayarannya diwariskan kepada APBD pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Reza.
PB-FORMMALUT JABODETABEK pun meminta rencana pinjaman Rp1 triliun tersebut tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai wajib membuka kepada publik skema pinjaman, tingkat bunga, tenor, biaya tambahan, proyek yang akan dibiayai, sumber pembayaran cicilan, serta analisis kemampuan fiskal daerah.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keputusan pemerintah hari ini, melainkan ruang fiskal Maluku Utara pada tahun-tahun mendatang. Jika pinjaman tidak dikelola secara tepat, pembangunan yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi berubah menjadi beban baru bagi APBD dan masyarakat.(Tim/red)
