Perda Miras Seolah Tak Bertaji! THM Diduga Beroperasi Tanpa Izin Pemkab, Pelaku Usaha Mengaku Tak Tahu Aturan

Editor: Admin Utama author photo

Weda, RJ - Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Di tengah ketatnya aturan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sejumlah tempat hiburan malam diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut hanya bermodal izin keramaian dari aparat kepolisian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah izin keramaian kepolisian kemudian dianggap cukup untuk menjalankan usaha THM, sementara perizinan usaha dan ketentuan daerah diduga belum dipenuhi.

Persoalan ini menjadi semakin tajam ketika dikaitkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam ketentuan tersebut, peredaran minuman beralkohol telah diatur berdasarkan golongan serta tempat yang diperbolehkan. Minuman beralkohol golongan A, seperti bir, dibatasi pada tempat usaha tertentu. Sementara golongan B dan C memiliki ketentuan yang lebih ketat terkait tempat peredarannya.

Tak hanya soal jenis minuman, lokasi peredaran juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Peredaran minuman beralkohol dilarang pada radius tertentu dari permukiman masyarakat, tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun, aturan tersebut seolah berhadapan dengan realitas di lapangan.April 2026 menjadi salah satu contoh.Dua THM di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, disebut kedapatan menjual minuman beralkohol secara terbuka. Jenis minuman yang ditemukan antara lain bir, anggur, whisky, hingga Captain Morgan.

Bukan hanya itu.Aparat kepolisian melalui operasi pemberantasan narkoba dan minuman keras juga secara rutin melakukan razia. Dalam sejumlah operasi, aparat dilaporkan mengamankan ratusan botol minuman keras jenis cap tikus serta bir tanpa label.

Bahkan pada 2023, aparat pernah memusnahkan sekitar 6.500 plastik cap tikus dan 1.100 kaleng bir.

Rentetan temuan tersebut memperlihatkan satu persoalan yang tak bisa lagi dianggap sepele: aturan ada, razia berjalan, barang bukti diamankan, tetapi peredaran minuman keras tetap muncul berulang.

Lantas, di mana letak persoalannya. Apakah lemahnya pengawasan. Minimnya penindakan administratif. Atau justru koordinasi antarinstansi yang belum berjalan maksimal.

Pertanyaan itu semakin relevan ketika pelaku usaha sendiri mengaku tidak mengetahui adanya Perda Nomor 12 Tahun 2019.

Pemilik Cafe Star, salah satu pelaku usaha hiburan malam yang dikonfirmasi media ini, mengaku hingga kini tidak mengetahui keberadaan regulasi tersebut.

“Pak, soal perda bisa ditanyakan langsung ke Pemda, karena sejauh ini seluruh pelaku usaha tidak tahu soal itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Bagaimana mungkin regulasi daerah yang mengatur secara spesifik peredaran minuman beralkohol tidak diketahui oleh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas hiburan malam.

Jika benar para pelaku usaha tidak mengetahui aturan tersebut, maka Pemkab Halteng patut menjelaskan sejauh mana sosialisasi, pengawasan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha telah dilakukan.

Sebab, persoalan ini bukan semata soal THM. Di baliknya terdapat aspek perizinan, pengawasan minuman beralkohol, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta konsistensi penegakan Perda.

Jika izin usaha belum terpenuhi tetapi aktivitas tetap berjalan, sementara minuman beralkohol masih ditemukan beredar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa yang mengawasi, siapa yang memberikan izin, dan siapa yang bertanggung jawab.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tak cukup hanya melakukan razia ketika pelanggaran sudah terjadi.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan aturan benar-benar diketahui, izin benar-benar diperiksa, lokasi benar-benar diverifikasi, dan setiap pelanggaran benar-benar ditindak sesuai ketentuan.

Sebab jika Perda hanya tegas di atas kertas, sementara THM tetap beroperasi dan miras terus beredar di lapangan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan aturan.

Yang dipertaruhkan adalah wibawa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di hadapan masyarakat.(tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini