![]() |
| Satpol PP Halmahera Tengah Gelar Razia di Kafe |
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kepatuhan pengusaha terhadap izin yang telah diterbitkan aparat kepolisian. Jika batas waktu dalam surat izin sudah ditentukan, maka pengusaha semestinya menghentikan aktivitas tepat pada waktu yang ditetapkan, bukan justru menjalankan usaha hingga larut malam bahkan dini hari.
Persoalan semakin mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan razia pada Kamis (27/8/2026) dini hari terhadap sejumlah kafe di wilayah Weda. Dalam razia tersebut, petugas menemukan adanya minuman beralkohol serta perempuan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di salah satu tempat usaha.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kafe milik Karlinda Jalung yang berlokasi di Desa Fidy Jaya. Berdasarkan dokumen NIB Nomor 2701220016907 atas nama Karlinda Jalung, usaha tersebut tercatat dalam sistem OSS dengan sejumlah kegiatan usaha.
Dalam lampiran NIB tersebut tercantum tiga KBLI, yakni 56303 Aktivitas Rumah Minum/Kafe, 56210 Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering), serta 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.
Namun, fakta yang ditemukan petugas di lapangan justru menjadi tanda tanya. Saat dilakukan razia, Satpol-PP menemukan minuman beralkohol dan LC di lokasi tersebut. Temuan ini patut dipertanyakan karena jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen NIB tidak secara otomatis menjadi dasar untuk menjalankan seluruh bentuk aktivitas hiburan maupun perdagangan minuman beralkohol.
Lebih jauh, petugas Satpol-PP bahkan sempat memasang police line pada lokasi yang ditindak. Langkah tersebut seharusnya menjadi tanda bahwa tempat usaha tersebut sedang berada dalam proses penertiban dan tidak diperkenankan beraktivitas sebelum persoalannya diselesaikan sesuai ketentuan.
Namun, fakta di lapangan justru kembali menjadi sorotan. Police line yang dipasang petugas disebut hanya bertahan sementara, sementara pada malam berikutnya lokasi yang sebelumnya dipasangi garis pengamanan tersebut diduga kembali dibuka dan beraktivitas seperti biasa.
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: untuk apa penertiban dilakukan jika setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas kembali berjalan seperti tidak pernah terjadi apa-apa?
Pemerintah daerah dan aparat terkait perlu menjelaskan secara terbuka status perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut, termasuk dasar hukum operasional karaoke, penjualan minuman beralkohol, keberadaan LC, serta batas waktu kegiatan usaha.
Sebab, jika surat izin keramaian kepolisian sudah secara tegas mencantumkan batas waktu hingga 00.00 WIT, maka aturan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar dokumen administratif. Pengusaha wajib mematuhinya.
Di sisi lain, Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah juga dituntut tidak berhenti pada razia seremonial. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas, konsisten, dan berkelanjutan, bukan sekadar memasang police line yang kemudian tidak efektif mencegah tempat usaha kembali beroperasi.
Kondisi ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemkab Halmahera Tengah dan aparat kepolisian: apakah aturan benar-benar ditegakkan terhadap seluruh tempat hiburan malam, atau justru hanya tajam saat razia berlangsung?
Masyarakat kini menunggu ketegasan pemerintah dan aparat untuk memastikan seluruh usaha karaoke dan kafe di Weda beroperasi sesuai izin, tidak melewati batas waktu yang ditentukan, serta tidak menjalankan aktivitas yang berada di luar klasifikasi dan perizinan usahanya.(Tim/red)
