Polres Halmahera Tengah Ditantang Bongkar Rentenir Bodong

Editor: Admin Utama author photo

WEDA, RJ - Dugaan praktik rentenir yang berujung pada tekanan dalam penagihan mencuat di Desa Pantura Jaya, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang warga berinisial HK mengaku tertekan setelah terlibat transaksi pinjaman uang dengan seorang berinisial AA

Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. HK meminta aparat tidak berhenti pada mediasi, tetapi membongkar secara menyeluruh mekanisme pinjaman, pola penagihan, dasar pembebanan bunga, hingga legalitas aktivitas pinjam-meminjam yang disebut dilakukan AA.

HK mengaku persoalan bermula pada November 2025. Saat itu, dirinya menerima tawaran pinjaman sebesar Rp20 juta dari AA karena membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan. Namun, transaksi tersebut disebut berlangsung tanpa surat perjanjian, kesepakatan tertulis maupun kuitansi yang secara transparan menjelaskan mekanisme pembayaran dan besaran bunga.

Masalah kemudian muncul ketika HK mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai Rp21 juta selama tujuh bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026.

Namun setelah pembayaran tersebut dilakukan, HK justru mengaku kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp21 juta.

Menurut HK, tekanan dalam proses penagihan membuat dirinya merasa terdesak. Ia bahkan mengaku harus mencari pinjaman lain untuk memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.

“Saya merasa sangat tertekan dengan cara penagihan yang dilakukan. Awalnya saya hanya butuh pinjaman, tapi kemudian justru terus ditekan dengan jumlah yang tidak masuk akal,” kata HK, Senin (10/8/2026).

HK mengaku akhirnya mendapatkan uang sebesar Rp21 juta dan menyerahkannya kepada AA. Namun, persoalan disebut belum berhenti.

AA kembali diduga meminta tambahan Rp5 juta yang disebut sebagai bunga. HK juga mengaku mendapat tekanan bahwa apabila uang tersebut belum dilunasi, dirinya harus membayar cicilan sebesar Rp750 ribu per bulan, sementara bunga disebut terus berjalan selama pokok Rp5 juta belum diselesaikan.

Kondisi inilah yang membuat HK mempertanyakan dasar perhitungan kewajiban tersebut. Sebab, menurut pengakuannya, pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp21 juta dari pinjaman awal Rp20 juta.

Mediasi Buntu, Penagihan Dipersoalkan

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke tingkat Subsektor Patani Utara untuk dimediasi. Namun, upaya penyelesaian itu disebut tidak menghasilkan titik temu.

HK mengaku tetap diminta mengikuti mekanisme pembayaran yang diterapkan AA.

“Saya sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik di tingkat subsektor, tetapi tidak ada kesepakatan karena pihak terkait tetap meminta pembayaran yang menurut saya tidak wajar,” ungkap HK.

Sementara itu, AA disebut tetap mempertahankan tuntutannya.

“Pokoknya kalian harus bayar, karena kami telah dirugikan. Memang kami tidak ada badan hukum, tapi banyak orang pinjam uang di kami,” jelas HK mengulangi kata AA.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan lain yang dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat: jika kegiatan tersebut dilakukan berulang dan melibatkan banyak peminjam, dalam kapasitas apa aktivitas itu dijalankan dan atas dasar legalitas apa.

Sebab, persoalannya tidak lagi semata menyangkut hubungan utang-piutang antara dua orang. Jika benar kegiatan pinjam-meminjam dilakukan secara terus-menerus kepada banyak orang, aspek legalitas kegiatan usaha tersebut patut ditelusuri.

Polisi Diminta Bongkar Pola Pinjaman

Dari sisi hukum pidana, dugaan adanya tekanan atau ancaman dalam proses penagihan menjadi bagian yang perlu didalami penyidik. Ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu aspek yang diperiksa sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti.

Namun, penerapan pasal pidana tentu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Penyidik perlu memeriksa secara utuh kronologi kejadian, bentuk komunikasi saat penagihan, saksi, bukti transfer, catatan pembayaran, serta bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tekanan tersebut.

Di sisi lain, legalitas kegiatan pinjam-meminjam juga menjadi pertanyaan yang tidak kalah penting.

Apalagi AA, sebagaimana dikutip HK, mengakui bahwa dirinya tidak memiliki badan hukum namun menyebut banyak orang meminjam uang kepadanya.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan apakah aktivitas tersebut murni hubungan utang-piutang pribadi atau telah berkembang menjadi kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan secara berulang kepada masyarakat.

LP Sudah Dibuat, Polisi Ditantang Membuka Terang

HK memastikan persoalan tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) di Polsek Patani. Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tidak berhenti pada proses mediasi.

HK meminta Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah mendalami seluruh rangkaian transaksi, mulai dari pinjaman awal Rp20 juta, pembayaran yang diklaim telah mencapai Rp21 juta, permintaan pembayaran kembali sebesar Rp21 juta, hingga tuntutan tambahan Rp5 juta yang disebut sebagai bunga.

Bukti pembayaran, komunikasi antara para pihak, saksi-saksi, mekanisme penentuan bunga, serta pola penagihan juga dinilai penting untuk diperiksa.

Lebih jauh, polisi diminta memastikan apakah terdapat unsur pemerasan, pengancaman, atau pelanggaran ketentuan terkait kegiatan usaha simpan pinjam, atau justru perkara tersebut murni sengketa perdata.(tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini