WEDA, RJ - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah lingkar tambang Halmahera Tengah kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam razia yang digelar Polsubsektor Weda Tengah bersama personel BKO Polres Halmahera Tengah, sebanyak 171 botol/kemasan miras diamankan dari wilayah Desa Woekob dan Dusun Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah.
Barang Bukti diamankan Polisi bersama dua orang pemilik BB
Razia tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam hingga Minggu dini hari, mulai pukul 22.00 WIT sampai 01.30 WIT. Operasi menyasar penjual miras tanpa izin, tempat penyimpanan miras ilegal, serta lokasi yang diduga menjadi titik peredaran dan konsumsi minuman keras.
![]() |
| Kapolsek Subsektor Weda Tengah turun langsung Razia di warung diduga transaksi jual beli miras |
Operasi diawali patroli KRYD menuju kawasan Trans Kobe. Sekitar pukul 22.45 WIT, polisi mendapati sekelompok pemuda sedang mengonsumsi Cap Tikus di kawasan Kilometer 15. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi mengenai sebuah kamar kos yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 20 botol bir hitam, 50 botol Cap Tikus kemasan 60 mililiter, serta 101 kantong plastik bening berisi Cap Tikus. Total barang bukti yang diamankan mencapai 171 botol/kemasan.
![]() |
| Barang bukti yang diambil dari kosan di Transkobe |
Polisi juga mendata dua orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan atau penjualan miras tersebut, yakni Wa Biu (52), warga Desa Woekob, dan Richard R. Mulainda (48), yang juga berdomisili di Desa Woekob. Keduanya selanjutnya didata untuk kepentingan proses hukum.
Kapolsubsektor Weda Tengah Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Polsubsektor Weda Tengah dan BKO Polres Halmahera Tengah. Razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
![]() |
| Tim Sisir Kos-kosan |
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan penanganan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan, termasuk menelusuri sumber atau pemasok minuman keras yang beredar di wilayah Weda Tengah.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satuan Samapta Polres Halmahera Tengah terkait proses tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap temuan tersebut. Selain itu, aparat akan melakukan pendalaman terhadap pemasok serta meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan yang harus mendapat pengawasan serius, khususnya di kawasan permukiman dan wilayah yang berkembang pesat akibat aktivitas pertambangan.
Polisi memastikan kegiatan patroli dan razia akan terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.(tim/red)


