TERNATE, RJ - Pergantian kepemimpinan di tubuh Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Maluku Utara bukan sekadar seremoni organisasi. Di tengah derasnya investasi pertambangan dan industri, serikat pekerja kini memasang sikap lebih keras untuk mengawal nasib buruh yang dinilai berada di bawah bayang-bayang kebijakan industri dan ketenagakerjaan.
Aswar Salim resmi memimpin Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara periode 2026–2031. Ia dilantik Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, dalam agenda pelantikan sekaligus rapat kerja pengurus di Royal Resto, Ternate, Senin (10/8/2026).
Penyerahan bendera pataka menjadi simbol dimulainya kepengurusan baru sekaligus amanah untuk memperkuat organisasi dan memperjuangkan kepentingan pekerja di tengah kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Maluku Utara.
Dengan mengusung tema “Memperkuat solidaritas organisasi kemitraan industrial menuju pekerja Maluku Utara yang adil, sejahtera, bermartabat dan berkelas dunia,” FSP KEP SPSI Malut menegaskan bahwa hubungan industrial tidak boleh hanya berbicara soal investasi dan produktivitas, tetapi juga tentang kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan buruh.
Sejumlah pemangku kepentingan hadir dalam agenda tersebut, mulai dari Wakil Gubernur Maluku Utara, Ketua Umum SPSI, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Ternate, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, APINDO Malut hingga perwakilan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Namun di balik seremoni pelantikan, Aswar langsung melempar sejumlah pekerjaan rumah yang dinilai tidak bisa lagi dibiarkan berlarut.
10 Kabupaten/Kota Harus Punya Struktur Serikat
Aswar menargetkan FSP KEP SPSI hadir di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
Konsolidasi organisasi, menurut dia, menjadi langkah pertama agar persoalan buruh tidak berhenti di tingkat perusahaan maupun hanya muncul ketika konflik sudah membesar.
“Kami memfokuskan konsolidasi di seluruh kabupaten/kota agar setiap masalah di perusahaan bisa kita selesaikan secara profesional melalui konsultasi,”ujar Aswar.
Menurutnya, penguatan struktur organisasi harus menjadi instrumen untuk membuka ruang komunikasi, konsultasi, mediasi hingga negosiasi antara pekerja dan perusahaan.
Sebab, persoalan hubungan industrial yang tidak diselesaikan sejak awal berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dewan Pengupahan Disorot: Baru Dua Daerah
Tak hanya soal organisasi, Aswar juga menyoroti persoalan pengupahan di Maluku Utara.
Ia mendesak pemerintah daerah segera membentuk Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten/kota. Aswar menyebut saat ini baru Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah yang memiliki Dewan Pengupahan.
Bagi FSP KEP SPSI, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena kebutuhan hidup pekerja di setiap daerah tidak selalu sama.
“Setiap daerah memiliki standar kebutuhan hidup yang berbeda. Karena itu, penetapan UMK menjadi penting agar upah pekerja benar-benar sesuai dengan kondisi daerah,” tegasnya.
Desakan tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi penting. Kebijakan pengupahan dituntut tidak hanya memberi kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga menjamin pekerja memperoleh upah yang sejalan dengan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi daerah.
RKAB Dipangkas, Aswar Khawatir Ribuan Pekerja Terancam
Sorotan paling keras datang ketika Aswar menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memberikan efek domino terhadap keberlangsungan pekerjaan di Maluku Utara, khususnya para pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas industri pertambangan.
Aswar bahkan memperkirakan dampaknya dapat menjalar kepada sekitar 8.000 hingga 10.000 karyawan, terutama pekerja di PT IWIP.
Angka tersebut menjadi alarm bagi pemerintah dan dunia usaha. Sebab, jika pengurangan aktivitas industri berujung pada pengurangan tenaga kerja, dampaknya tidak berhenti pada buruh.
Ekonomi masyarakat sekitar juga berpotensi ikut terpukul. Kos-kosan, warung makan, transportasi, UMKM hingga sektor jasa yang menggantungkan perputaran uang dari aktivitas pekerja akan ikut merasakan tekanan apabila terjadi pengurangan tenaga kerja dalam skala besar.
Dengan kata lain, persoalan RKAB tidak semata-mata soal dokumen dan kebijakan pertambangan. Bagi serikat pekerja, kebijakan tersebut menyentuh langsung urat nadi ekonomi masyarakat.
“Kami berharap pemerintah segera merevisi atau meninjau kembali kebijakan RKAB ini demi menjaga kesejahteraan pengusaha dan pekerja secara berkelanjutan,” tegas Aswar.
Serikat Pekerja Tak Mau Hanya Datang Saat Konflik
Aswar menegaskan kepengurusan FSP KEP SPSI Malut periode 2026-2031 tidak ingin menjadikan serikat pekerja sebagai organisasi yang baru bergerak setelah persoalan meledak.
Konsolidasi akan diperkuat, komunikasi dengan pemerintah dan pengusaha dibuka, sementara persoalan ketenagakerjaan didorong untuk diselesaikan melalui mekanisme dialog dan hubungan industrial yang sehat.
Namun pesan politik organisasinya cukup jelas investasi boleh tumbuh, industri boleh berkembang, tetapi pekerja tidak boleh menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika kebijakan ekonomi berubah.
Pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten/kota, penguatan struktur organisasi hingga pengawalan terhadap dampak kebijakan RKAB kini menjadi pekerjaan besar kepengurusan baru.
FSP KEP SPSI Malut menyatakan akan meneruskan perjuangan para tokoh buruh sebelumnya sekaligus memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi dinamika industri pertambangan dan energi di Maluku Utara.
Pelantikan pun ditutup dengan pemberian apresiasi kepada panitia dan media massa yang mendukung kegiatan tersebut.
Kini, setelah bendera pataka diserahkan, tantangan sebenarnya justru dimulai: seberapa kuat kepengurusan baru ini berdiri ketika kepentingan investasi berhadapan langsung dengan kepentingan buruh.(Tim/Red)
