Satrenarkoba Halteng Tangkap FJ di Kos Depan SD Lokulamo, Sabu 4,75 Gram dan 12 Pipit Disita Polisi

Editor: Admin Utama author photo


12 Pipet Berisi Sabu Disita, Polisi Bongkar Jejak Peredaran Narkoba di Lokulamo/Kanit II Aipda Edyanto bersama FJ saat diamankan di Polres Halmahera Tengah/Dok Satres narkoba  

WEDA, RJ -Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah lingkar tambang Halmahera Tengah kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah menangkap FT alias Faisal (22) di sebuah kamar kos di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Selasa (25/8/2026) dini hari.

Dari tangan pria yang disebut berstatus pelajar/mahasiswa itu, polisi menyita 12 pipet sedotan berisi sabu dengan berat total 4,75 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kos yang berada tepat di depan SD Lokulamo.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 02.00 WIT. Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga menawarkan narkotika jenis sabu kepada penghuni kos.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas memastikan keberadaan pria yang menjadi target dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi 12 pipet sedotan berwarna merah yang telah dipotong kecil dan masing-masing berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana FT.

Setelah narkotika dikeluarkan dari pipet, beratnya mencapai 4,75 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo A6x warna ungu dan satu alat hisap bong yang terbuat dari botol Aqua, pipet dan pires kaca.

Dalam pemeriksaan awal, FT mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial AC, yang disebut berdomisili di Baubau. Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Pemeriksaan urine terhadap FT juga menunjukkan hasil positif AMP/MET. Namun, hasil tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah Iptu Sunarto Abdullah, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di halaman Mapolres Halteng, Rabu (26/8/2026).

Sunarto menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan FT. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas partisipasi aktif masyarakat,” tegas Sunarto.

Menurutnya, barang bukti sabu yang diamankan telah dikirim ke laboratorium di Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti kita sudah kirim ke laboratorium di Manado untuk melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Sunarto.

Saat ini FT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halteng. Polisi juga tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap terduga, pemeriksaan barang bukti, gelar perkara, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Diketahui Kasat Resnarkoba Polres Halteng Iptu Sunarto Abdullah bersama Kanit II Aipda Edyanto dan personel Briptu Lutfi Esa serta Bripda Rivaldi Nasrum terlibat dalam pengungkapan tersebut.(tim/red)


Share:
Komentar

Berita Terkini