Satresnarkoba Halteng Baru Tangani 5 LP: Kasus Sinte Gugur, BB Ganja-Sabu "Lupa"

Editor: Admin Utama author photo

Ilustrasi RJ

Weda, RJ - Kinerja penanganan perkara narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 kembali menjadi tanya. Hingga memasuki pertengahan Agustus, Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah tercatat baru menangani lima Laporan Polisi (LP) perkara narkotika.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto melalui Kasat Narkoba Iptu Sunarto Abdullah membenarkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, pihaknya baru menangani lima LP terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Namun, dari perkara tersebut, satu kasus dugaan penyalahgunaan sinte (tembakau sintetis) dengan terduga pelaku berinisial F harus dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Penghentian perkara itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti sinte tersebut telah kedaluwarsa. Dengan dasar tersebut, terduga pelaku F kemudian dinyatakan bebas dari proses hukum perkara tersebut.

“Jadi setelah diperiksa di laboratorium, satu kasus sinte kedaluwarsa sehingga SP3, dan terduga pelaku inisial F dinyatakan bebas,” jelas Iptu Sunarto.

Persoalan lain muncul dalam penanganan kasus terbaru. Pada bulan sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Halteng mengamankan dua orang terduga tersangka di kawasan Lelilef.

Kedua terduga tersebut diduga menguasai narkotika jenis ganja dan sabu. Namun, jumlah barang bukti yang diamankan belum dapat dipastikan saat dikonfirmasi wartawan.

Kasat Narkoba Iptu Sunarto Abdullah mengakui dirinya masih berada di Ternate dan belum mengetahui secara pasti jumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.

“Ganja dan sabu. Saya masih di Ternate, nanti baru cek jumlah BB-nya, lupa tuh,” kata Sunarto singkat kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian mengingat jumlah dan jenis barang bukti merupakan bagian penting dalam perkara narkotika. Data tersebut dibutuhkan untuk memastikan konstruksi perkara, proses pemeriksaan, serta kepastian hukum terhadap para terduga pelaku.

Di sisi lain, penghentian perkara sinte karena barang bukti dinyatakan kedaluwarsa juga menyisakan pertanyaan publik mengenai bagaimana kondisi barang bukti tersebut sejak awal diamankan hingga menjalani pemeriksaan laboratorium.

Publik tentu berharap penanganan perkara narkotika di Halteng tidak hanya diukur dari jumlah penangkapan atau laporan polisi yang masuk. Setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, serta didukung administrasi dan pengelolaan barang bukti yang akurat.

Terlebih, narkotika jenis ganja dan sabu merupakan barang terlarang yang peredarannya berpotensi mengancam masyarakat dan generasi muda di wilayah Halmahera Tengah.

Kini, publik menunggu kejelasan dari Satresnarkoba Polres Halteng terkait lima LP yang ditangani sepanjang Januari-Agustus 2026, termasuk status hukum masing-masing perkara, hasil pemeriksaan laboratorium, serta kepastian jumlah barang bukti dari dua terduga pelaku yang diamankan di Lelilef.

Sebab, dalam pemberantasan narkotika, penangkapan hanyalah awal. Yang lebih penting adalah kepastian barang bukti, ketepatan proses penyidikan, dan keberanian memastikan setiap perkara berujung pada kepastian hukum.(tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini