TPP ASN Halteng Dipotong hingga 2,5 Persen, Baznas Disorot: Uang Pegawai Dipangkas Atas Dasar Apa?

Editor: Admin Utama author photo

Dok Istimewa 
Weda, RJ - Keluhan terhadap pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Kali ini, sejumlah pegawai mempertanyakan adanya pemotongan TPP yang disebut dilakukan untuk Baznas dengan persentase berbeda berdasarkan besaran penghasilan yang diterima.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pegawai dengan pendapatan sebesar Rp7.640.000 dikenakan potongan sebesar 2,5 persen. Sementara pegawai yang memperoleh pendapatan di bawah angka tersebut disebut dikenakan potongan 1,25 persen.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata besaran potongan, melainkan dasar, mekanisme, serta kejelasan perhitungan pemotongan tersebut.Sebab, potongan dilakukan terhadap penghasilan pegawai dan disebut telah disosialisasikan langsung oleh pihak Baznas ke sejumlah perkantoran di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah.

“Pemotongan itu disosialisasikan langsung oleh Baznas ke perkantoran. Potongannya dihitung dari penghasilan PNS,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.Selasa (11/8/2026)

Kebijakan tersebut kini memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai. Apalagi, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diterima pegawai berdasarkan ketentuan pemerintah daerah. Karena itu, setiap pemotongan yang dilakukan terhadap hak pegawai semestinya memiliki landasan hukum, mekanisme yang terang, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar pemotongan dilakukan secara rutin, maka publik patut mengetahui siapa yang menetapkan persentase potongan, apa dasar hukumnya, bagaimana persetujuan pegawai diberikan, serta ke mana aliran dana hasil potongan tersebut disetorkan.

Persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas sosialisasi di ruang-ruang perkantoran. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Baznas perlu membuka penjelasan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa pemotongan penghasilan ASN berlangsung tanpa mekanisme yang jelas.

Sebab, ketika menyangkut uang yang dipotong langsung dari penghasilan pegawai, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak Baznas Halmahera Tengah dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait dasar hukum, mekanisme, serta besaran pemotongan tersebut.(tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini