![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah melakukan Tinjauan Pembangunan Jalan Hotmix Ruas Peniti-Damuli (dok/NJ) |
Bukan soal jalan itu dibangun atau tidak. Pertanyaan yang kini muncul justru lebih mendasar apakah pekerjaan tersebut benar-benar dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi dalam kontrak.
Pertanyaan itu muncul setelah Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah turun langsung melakukan pengawasan lapangan pada 10–12 September 2026.
Dari hasil pemantauan, Komisi III mencatat adanya sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut. Dua hal yang paling disorot adalah lebar badan jalan dan ketebalan lapisan hotmix.
Dalam spesifikasi pekerjaan, ketebalan hotmix dipersyaratkan 5 sentimeter. Namun, pada beberapa titik yang diamati, secara visual lapisan hotmix dinilai belum menunjukkan ketebalan sebagaimana yang diharapkan.
Di sinilah persoalan utamanya.Visual saja tidak cukup untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi.
Karena itu, Komisi III meminta Dinas PU Halteng tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan pengukuran teknis secara nyata untuk memastikan ketebalan dan dimensi jalan benar-benar sesuai dokumen kontrak.
Jika standar menetapkan 5 sentimeter, maka publik berhak mengetahui apakah angka tersebut benar-benar terpenuhi di lapangan.
![]() |
| Komisi III temukan kualitas pekerjaan diragukan |
Temuan Komisi III juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan yang secara visual dinilai belum optimal.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan Dinas PU terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Labrosco.
Apakah setiap tahapan pekerjaan telah diawasi secara ketat? Apakah material yang digunakan telah memenuhi persyaratan mutu? Apakah ketebalan hotmix telah diukur menggunakan metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan?
Dan yang paling penting, apakah volume serta kualitas pekerjaan yang dibayarkan nantinya benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena proyek infrastruktur bukan hanya soal jalan terlihat mulus setelah diaspal. Kualitas konstruksi justru ditentukan oleh hal-hal teknis yang tidak selalu terlihat oleh mata.
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Pihak penanggung jawab lapangan disebut menjelaskan bahwa papan proyek sebelumnya telah dipasang, tetapi kemudian mengalami kerusakan.
Alasan tersebut tentu perlu disikapi secara terbuka. Sebab, ketika papan informasi tidak tersedia, masyarakat kehilangan akses langsung terhadap informasi dasar proyek: berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, berapa lama masa pekerjaan, serta apa saja spesifikasi pekerjaan yang harus dipenuhi.
Komisi III meminta pihak pelaksana segera memasang kembali papan informasi pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
Transparansi tidak boleh menjadi pelengkap. Apalagi ketika pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan uang publik.
Sikap keras juga disampaikan anggota DPRD Halteng Kabir Kahar. Ia mengecam keras apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
" Jangan main-main, ini kampung saya. Kerja yang benar ",.tegas. Kabir Kahar
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap pembangunan jalan Peniti–Damuli tidak boleh dilakukan setengah hati.
Selain Kabir Kahar,Helmi Kasim dan sejumlah anggota Komisi III lainnya juga menyampaikan kecaman serta meminta agar pekerjaan tersebut mendapat perhatian serius.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak ingin persoalan kualitas infrastruktur baru dibicarakan setelah jalan mengalami kerusakan.
Komisi III telah menyampaikan temuannya. Kini perhatian tertuju kepada Dinas PU Kabupaten Halmahera Tengah.
Dinas teknis tersebut dituntut membuktikan secara terukur apakah pekerjaan Peniti–Damuli telah sesuai dengan spesifikasi.
Pemeriksaan harus menyentuh hal-hal yang konkret: lebar jalan, ketebalan hotmix, mutu material, volume pekerjaan, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai, maka hasil pengujian tersebut harus dapat menjawab keraguan yang muncul dari lapangan.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif sesuai ketentuan kontrak.
Komisi III sendiri memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan.
Sebab persoalannya bukan sekadar jalan Peniti–Damuli.
Ini tentang bagaimana uang rakyat dibelanjakan dan apakah masyarakat benar-benar mendapatkan infrastruktur yang sesuai dengan apa yang telah dibayar negara.
Jalan boleh selesai dibangun. Tetapi pekerjaan baru benar-benar dapat disebut berhasil apabila mutu, volume, spesifikasi, dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.(*)


