SEMMI Malut Gedor Kejagung: Desak Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate Segera Diusut ‎

Editor: Admin Utama author photo
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara Gekar Aksi di Depan Kejagung RI 

JAKARTA,RJ - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026). Mereka mendesak Kejagung memberi perhatian serius dan memprioritaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.

‎Aksi berlangsung sekitar pukul 14.30 hingga 16.00 WIB dan diikuti sejumlah pengurus aktif PW SEMMI Malut. Dalam aksi tersebut, massa membawa tuntutan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan SEMMI sekitar dua bulan sebelumnya.

‎Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud, mengatakan, pihaknya mendapat kesempatan melakukan hearing dengan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Dalam pertemuan itu, menurut Sarjan, pihak Kejagung memastikan pengaduan terkait tunjangan DPRD Kota Ternate tetap menjadi perhatian.

‎“Tadi setelah aksi kami diajak bertemu dengan teman-teman dari Jampidsus. Mereka memastikan kasus ini akan tetap menjadi atensi dari Kejagung,” ujar Sarjan.

‎Tak hanya Jampidsus, Sarjan menyebut Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung juga melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎“Tadi juga mereka konfirmasi langsung ke Kejati Malut terkait perkembangan kasus melalui kontak dengan Kasi Penkum Kejati,” ungkapnya.

‎SEMMI Malut menegaskan tidak akan berhenti mengawal dugaan perkara tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan kebijakan tunjangan DPRD Kota Ternate.

‎Nama yang disebut dalam tuntutan SEMMI antara lain M. Tauhid Soleman, Wali Kota Ternate yang disebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021; Muhajirin Bailusy, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 yang disebut sebagai penerima tunjangan; serta Rizal Marsaoly, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)/Sekda Kota Ternate yang disebut berkaitan dengan penyusunan anggaran pada periode tersebut.

‎Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari tuntutan SEMMI agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

‎Sarjan menegaskan, organisasinya akan terus mengawal proses hukum tersebut.

‎“SEMMI Malut secara tegas konsisten dan tidak pernah main-main serta akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

‎SEMMI Malut juga menyoroti kewenangan kepala daerah dalam menetapkan peraturan wali kota. Menurut Sarjan, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan.

‎“Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

‎Sorotan utama SEMMI berkaitan dengan dasar penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan apabila kenaikan tunjangan tidak didukung data pasar, penilaian profesional, maupun kajian lembaga berwenang.

‎“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Sarjan.

‎Menurut Sarjan, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan pelanggaran dan terbukti terdapat pembayaran atau penetapan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

‎“Yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tutup Sarjan.(Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini